Terbentuk Pengurus Perwakilan Nasabah, Siap Menelusuri Aset yang Diduga Digelapkan

share on:
Suasana pemebtukan PPN || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Sekitar seratus nasabah Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Santosa (Kospin PAS) Yogyakarta membentuk Pengurus Perwakilan Nasabah (PPN).

“Pembentukan PPN ini sebagai upaya melakukan penyelamatan dana nasabah, yakni penagihan kepada GSS selaku Ketua Kospin PAS yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah,” ujar salah satu penggagas PPN Kospin PAS, Ir Soeprajitno melalui rilis yang diterima yogyapos.com, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA: Ke Kodim Wonosobo, Danrem: Jika Tak Bisa Berprestasi, Minimal Jangan Lakukan Pelanggaran

Suprajitno mengatakan, PPN ini segera melakukan langkah-langkah untuk melakukan penagihan dengan menelusuri aset-aset milik GSS (66) yang kini berstatus terdakwa. Nasabah yang ingin memberi kepercayaan kepada Pengurus untuk dicantumkan dalam tagihan kepada GSS diharapkan melampirkan foto kopi Simpanan Berjangka (Deposito) atau bukti lainnya dan Fotokopi KTP, masing-masing dua lembar.

"Sedangkan mereka yang tidak mendaftarkan dokumennya, maka PPN tidak bertanggung jawab untuk penagihan kepada GSS," tandasnya.

BACA JUGA: Jogja Pandu Peradaban Dihadiri Pimpinan Tiga Angkatan dan Kepolisian, Simak Pesan Sultan

Diberitakan sebelumnya, para nasabah menempuh jalur hukum setelah terjadi gagal bayar pada 2020. Proses hukum terhadap GSS selaku terdakwa atas tuduhan pelanggaran UU Perbankan dan Pasal 374 KUHP bergulir di PN Yogya, rencananya akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan pada, Kamis (23/1/2025) besok. (*/Red)


 


share on: