Terdakwa Pengedar Pil Koplo Diajak Selfie Usai Dituntut 18 Bulan

share on:
Terdakwa keluar dari ruang sidang tak kuasa menghindar ajakan selfie | YP/Inu

Yogyapos.com (BANTUL) – Usai dituntut hukuman penjara 18 bulan, terdakwa pengedar pil koplo atau obat keras daftar G, IBS (19) warga Banguntapan Bantul, langsung disambut ajakan berfoto ria (selfie) oleh sejumlah rekannya usai sidang di PN Bantul, Rabu (20/3).

Terdakwa tak sanggup mengelak ajakan tersebut. Tak pelak, peristiwa itu menjadi perhatian sejumlah orang yang berada di dalam gedung pengadilan.

Jaksa penuntut umum Edi Dwi Prastyono SH dalam tuntutannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 2 juta atau subsider kurungan selama 1 bulan.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 168 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas jaksa di muka persidangan dipimpin hakim ketua Dewi Kurniasari SH.

Terdakwa, urai jaksa, ditangkap petugas pada 28 November 2018 pukul 20.00, di Jagalan Banguntapan, Bantul. Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang menengarai sepak terjang terdakwa menjual obat daftar G. Dalam penangkapan itu diamankan pula barang bukti ratusan butir obat keras daftar G.

Sementara atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan sepekan mendatang.(Inu)

 


share on: