Terdampak Tol Yogya-Bawen, Warga Sanggrahan Sepakat Minta Ganti Rugi Uang

share on:
Warga bermusyawarah untuk menentukan ganti rugi proyek Tol Yogya-Bawen, di Kalurahan Tirtoadi Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sebagian warga Dusun Sanggrahan, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati mendapatkan pemberitahuan besarnya ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah, Kamis (27/5/2021), berlangsung di Kantor Kalurahan Tirtoadi.

Tahapan ini dilalui setelah dilakukan penilaian oleh tim Appraisial, sebelum dilakukan penyerahan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Satker ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Tidak hanya itu, puluhan warga terdampak Proyek Jalan Tol Yogya - Bawen Sesi I ini juga diberikan ruang untuk bermusyarah untuk menentukan bentuk ganti kerugian dan seluruhnya menyatakan ganti rugi dalam bentuk uang.

"Hari ini dilakukan pemberitahuan ganti rugi dan musyawarah bentuk ganti kerugian, ini untuk warga Dusun Sanggrahan tapi belum semua, hari ini kita buat empat sesi secara bertahap untuk mengurangi bentuk kerumunan karena masih dalam masa pandemi Covid-19,"jelas Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas kepada yogyapos.com disela kegiatan.

Sesuai data, kata dia,  sebanyak 76 bidang tanah bakal mendapatkan pemberitahuan nilai ganti kerugian, dari keseluruhan bidang tersebut terdapat  pihak yang berhak (PYB)  sebanyak lebih kurang 90 pihak.

"Setelah musyawarah selesai, mereka tanda tangan berita acara kesepakatan, lalu berkas kita kirim ke LMAN, setelah seluruh dokumen clear and clean maka akan segera diberikan pembayaran ganti kerugian, setelah penandatanganan berita acara ada jeda selama dua hari untuk validasi dan proses administrasi," katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen  Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PPK Satker PBJH), Wijayanto mengatakan setelah dirampungkan proses pembebasan tanah pada Trase Jalan Tol Yogya-Bawen Sesi I segera dilakukan kegiatan konstruksi.

"Untuk konstruksi kita targetkan, dimulai pada Agustus 2021," ungkapnya.

Lurah Tirtoadi, Sabari menambahkan sebanyak 277 bidang tanah di wilayahnya bakal tergusur proyek strategis nasional ini, pihaknya mewakil warga yang terdampak mendukung proyek ini dengan merelakan lahan tempat tinggalnya untuk kepentingan proyek Jalan Tol Yogya- Bawen, akan tetapi mohon pertimbangan dan kecermatan dalam menentukan besaran nilai ganti rugi.

"Statemen saya mewakili warga terdampak, mohon  masyarakat  jangan dirugikan, kita ikhlas pindah rumah demi kepentinga Pemerintah, tapi ganti kerugianya yang wajar, jangan sampai kita dirugikan," tutur dia.

Sementara itu kekecewaan dilontarkan oleh Heri Mustain APtnh MSi, salah satu warga terdampak di Dusum Sanggrahan, dikatakannya , meski dalam ketentuan bahwa harga besaran ganti rugi itu bersifat final dan mengikat yang dibuat oleh tim Appraisial, namun demikian dirinya mempersoalkan perihal proses dalam penentuan nilai ganti kerugian yang dinilai kurang transparan.

"Tim Appraisial itu kan menilai fisik materi dan non fisik atau non materi, nah kalau fisik bisa dilihat dilihat bangunannya seperti apa, luas tanah dan penggunaanya. Tetapi yang non materi ini kalau tidak dilakukan interview  mendalam dengan pemilik tanah, bagaimana dia bisa mendapatkan dan menilai, misalnya bahwa tanah itu untuk usaha, maka perlu ditanyakan apa usahanya, berapa keuntungan setiap bulannya, itu yang saya pertanyakan, belum terkait magis religius pemilik dengan tanah, nah yang seperti itu tidak dilakukan. Kalau tahu proses dan prosedurnya sehingga kita bisa legowo menerimanya," tukas pria warga Dusun Sanggrahan RT 03 RW 15 ini.

Kepada yogyapos.com, dirinya mengaku memiliki rumah untuk tempat tinggal yang dibangun pada 1998, kemudian direnovasi pada 2006 mendapatkan ganti kerugian total senilai Rp 3,28 miliar .

"Luas tanah milik saya seluas 366 meter persegi, dengan rincian nilai tanah Rp 1,47 miliar, nilai bangunan Rp 816 juta, nilai tanaman Rp 562 ribu dan nilai non fisik sebanyak Rp 994 juta. Dengan nilai bangunan sejumlah itu, pasti tidak akan cukup untuk membangun dengan spek yang sama,” rinci dia. (Eko Purwono)

 


share on: