Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga kuat mencuri sejumlah emas perhiasan senilai sekitar Rp 40 juta milik tetangga, SW (29) warga Gumuk Indah Ngestiharjo Kasihan Bantul ditangkap polisi
Kasi Humas Polres Bantyul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, ungkap kasus tersebut bermula dari laporan korban, RR (36) warga Ngestiharjo,” ujarnya.
Antara terduga pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, sehingga diterapkan Pasal 363 KUHP atau Pasal 367 KUHP.
Korban kehilangan dua gelang emas putih, tiga buah gelang emas warna kuning, dua buah cincin emas putih serta empat cincin emas warna kuning.
Awalnya, korban meninggalkan rumahnya pada Minggu (5/1/2025) selama 3 hari. Sebelum pergi mengunci pintu kamarnya. Kemudian ketika kembali ke rumah dan selanjutnya ia memanggil tukang kunci untuk membuatkan kunci duplikat lemari kamarnya yang sudah hilang beberapa hari sebelumnya.
“Namun setelah kunci duplikat selesai dibuat dan pintu lemari berhasil dibuka, pelapor kaget karena kotak berisi perhiasan emas miliknya sudah tidak ada dalam lemari. Atas peristiwa tersebut pelapor/korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 40.000.000,” jelas AKP Jeffry.
Dari laporan korban itulah, polisi melakukan penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku, yang kemudian ditangkap di rumah kosnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tablet merk Infinix warna abu-abu, satu kipas angin warna abu-abu, satu buah paket Converter mouse keyboard, satu unit motor Honda Vario 110 warna putih biru dan satu unit hand phone Samsung A16B warna biru kombinasi silver. (Spd)
