Terjadi di PN Sleman, 4 Praperadilan terhadap Kapolda Ditolak Hakim

share on:
Anggota tim kuasa hukum Kapolda DIY, Heru Nurcahya SH MH menyatakan mengapresiasi putusan hakim || YP/Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Hakim tunggal Yun Iriati SH MHum dalam sidang di PN Sleman, Senin (30/9/2019) memutuskan menolak praperadilan untuk seluruhnya  yang diajukan Ny Elly Ningsih terhadap Kapolda DIY.

Hakim dalam pertimbangan putusannya mengungkapkan dalil-dalil permohonan pemohon tidak memiliki dasar. Sebaliknya apa yang dilakukan termohon dalam hal ini melalui penyidiknya melakukan penyelidikan dan penyidikan telah sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan, bahwa untuk kepastian hukum terhadap penanganan perkara, maka Termohon telah menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/310.a/V2019/ Ditreskrimum tentang SP3 atas Laporan Polisi Nomor: LP/0158/III/2018/DIY/SPKT tanggal 5 Maret 2018 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam catatan yogyapos.com, putusan tersebut merupakan yang keempat. Tiga permohonan praperadilan sebelumnya juga diputus ditolak oleh hakim tunggal yang berbeda di antaranya hakim Eulis Nur Komariah SH dan Zulfikar Siregar SH MH.

Munculnya praperadilan ini bermula dari langkah pemohon melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke dalam akta otentik dan penggunaannya dalam jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kiai Mojo Yogyakara. Pemohon mengaku belum pernah melakukan transaksi menjual tanahnya kepada salah satu terlapor.

Laporan tersebut ditangani termohon melalui anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan, keterangan ahli hingga gelar perkara. Karena hasilnya tak ditemukan cukup bukti, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum diterbitkanlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hakim sepakat dengan termohon, bahwa penerbitan SP3 sah sesuai prosedur hukum yang belaku untuk diperoleh kepastian hukum Berbeda dengannya. Hal ini sebagaimana juga disampaikan oleh tim kuasa hukum termohon terdiri I Made Ksuma Jaya SIK SH, Kompol I Ketut Witera SH, Pembina Heru Nurcahya SH MH, Iptu Sinduhardja SH, Iptu Agus Sudiarto SH, Iptu Isnaini SH, Penata Tk I Haryo D SH dan Bripka Arum Sari SH.

“Kami apresiasi putusan hakim. Sejak awal kami yakin apa yang dilakukan klien sudah sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya. (Met)

 

 

 


share on: