Yogyapos.com (YOGYA) - Perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman dengan tersangka Eka Suryo Prihatoro (ESP) segera disidangkan.
BACA JUGA: Logika Politik Campur-Baur
"Sidang perdana perkara dugaan korupsi bandwidth Dinas kominfo Sleman akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 November 2025," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan SH, Sabtu (15/11/2025).
Herwatan menjelaskan, tim Penyidik Pidsus Kejati DIY telah menyiapkan surat dakwaan, termasuk menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya Dwi Nurhatni SH. Pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta perihal Majelis Hakim yang menangani perkara.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
"Dari PN Tipikor kita dapatkan informasi, untuk Ketua Majelis yang menangani perkara yaitu Purnomo Wibowo SH MH dibantu dua anggotanya, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko SH dan Soebekti SH," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan perkara ini masuk tahap dua pada hari Kamis (30/10/2025), lantas pelimpahan ke PN Tipikor Yogyakarta pada Rabu (12/11/2025)
BACA JUGA: Sidang Pencurian Besi Proyek Tol Jogja-Bawen, Alouvie: Bukan di Ruang Tertutup
Mantan Kadis Kominfo Sleman ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth tahun 2022-2024 dan sewa colocation DRC tahun 2024-2025, Tim Penyidik Kejati DIY menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 3 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12 huruf e. (Opo)
