Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menerima pengembalian uang kerugian negara Rp 1,3 miliar dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno selaku tersangka gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, pengembalian gratifikasi ini merupakan itikad baik dari tersangka. Pada tanggal 17 Juli 2023 tersangka juga telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp 300 juta.
“Ini merupakan pengembalian uang kedua dengan nilai Rp 1,3 miliar, ini dia mengembalikan dari harga tanah,” kata Anshar, Selasa (1/8/2023).
Gratifikasi tersebut diterima tersangka dari bos PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS) Robinson Saalino (kini terdakwa) antara lain berupa 2 bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600m2 dan 800m2 seharga Rp 4.520.000.000 dan telah bersertifikat hak milik atas nama tersangka KS.
Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.952.002.940, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640.
“Penyidik akan mempertimbangkan status tanah, kita hari ini memanggil pemilik tanah, kita mintai keterangan apakah sudah dibayar lunas atau belum kan kita belum tahu,”ujar dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka Krido Suprayitno. (Opo)
