Tiga Kasus Membelit Robinson Saalino, Kejati Menguak Dugaan Korupsi TKD Wedomartani

share on:
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY terus konsen melakukan pengusutan perkara dugaan penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD), salah satunya menetapkan tersangka Robinson Saalino atas kasus di Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengatakan,  hasil perkembangan penyidikan dugaan korupsi TKD Kalurahan Wedomartani telah ditetapkan satu orang tersangka pada Jumat  30 Agustus 2024.

“Tersangka yaitu RS, jadi RS ini ketiga kalinya kita tetapkan sebagai tersangka yakni di (perkara) TKD Caturtunggal, Maguwoharjo,” kata Muhammad Anshar di Kantor Kejati DIY, Senin (2/9/2024). 

Anshar mengungkapkan, atas tindakan yang dilakukan tersangka RS, negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Status tersangka saat ini juga menjadi terdakwa dalam perkara mafia tanah TKD di Caturtunggal Kapanewon Depok. 

“Saat ini tersangka sedang menjalani persidangan perkara yang di Caturtunggal sehingga kita tidak melakukan penahanan,” sebutnya.

Robinson Saalino usai divonis penjara 8 tahun dalam kasus TKD caturtunggal pada 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor Yogya, ia kini kembali jadi tersangka kasus TKD Wedomartanni || YP-Ismet NM Haris

Pihaknya menyebut, terus melakukan pendalaman penanganan perkara ini. “Masih kita dalami lagi,” imbuhnya. 

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Untuk diketahui,  perkara penyelewengan TKD telah menyeret tiga oknum lurah di wilayah Kabupaten Sleman, yakni Lurah nonaktif Caturtunggal Agus Santosa, Kasidi  Lurah nonaktif  Maguwoharjo Kasidi dan Lurah Candibinangun nonaktif Sismantoro. (Opo) 

 

 

 

 

 


share on: