Tim Pengacara Nyatakan Jujur Santoso Orang Jujur, Mohon Dibebaskan

share on:
Advokat La Ode Rafiud SH (duduk kanan) dan Wisnu Aji SH MH || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Seperti juga Susi Ambarwati,Jujur Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan tidak korupsi dalam pembangunan Gedung SMPN 1 Wates sehingga minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Penolakan disampaikan melalui pledoi Tim Pengacaranya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (21/9/2023).

Tim pengacara terdiri La Ode M. Rafi’ud SH dan Kunto Wisnu Aji SH MH dari Kantor Hukum Triyandi Mulkan SH MM & Rekan melalui pledoi setebal 5 centimeter berjudul ‘Stop! Kriminalisasi Wong Jujur Bernama Jujur Santoso Jangan Lahirkan Putusan Sesat’ menyatakan, kliennya seharusnya tidak dapat dipidana jika jaksa mendalilkan dalam unsur setiap orang mendasarkan Terdakwa pada posisinya sebagai PPK berdasarkan SK Pengguna Anggaran Dikpora Kulon Progo No 12 Tahun 2018.

BACA JUGA: Penyidik Kejati DIY Periksa 6 Notaris Terkait Kasus TKD Caturtunggal, Ini Inisialnya

“Kalau posisinya berdasarkan SK dari atasan, maka sesuai Pasal 51  ayat (1) KUHP, klien kami tidak bisa dipidana. Karena jabatannya melekat, bukan perbuatan secara pribadi. Ini kasus hampir sama dengan Ir. Akbar Tandjung, maka kami menggunakan putusan Akbar Tandjung sebagai salah satu alasan pembelaan kami dan Akbar Tandjung divonis tidak bersalah oleh Mahkamah Agung,” ujar la Ode.

Selain itu, terdakwa tidak berwenang untuk memutuskan apakah pekerjaan bangunan sudah 100% atau belum, karena itu tugas pengawas. Penentuan untuk bisa diserah terimakan (PHO) ada di keputusan pengawas. Kalau pengawas merasa bangunan masih belum selesai, harusnya memberikan catatan tertulis yang tegas dan jelas.

BACA JUGA: Putusan Menolak Eksepsi Lurah Caturtunggal Diwarnai Dissenting Opinion

“Ini faktanya pengawas menyatakan 100%. Maka itu bukan kesalahan terdakwa, tidak layak terdakwa bertanggung jawab ketika tidak ada kesalahan, tiada tanggung jawab pidana tanpa kesalahan, itu asas yang harus dipertimbangkan oleh hakim,” tandasnya.

Tim pengacara juga menyatakan, tidak pernah terbukti (baik saksi maupun bukti surat, bahkan petunjuk) tindakan bersama-sama antara kliennya dan terdakwa Susi Ambarwati memiliki niat jahat secara sengaja (dolus malus) melakukan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan kewenangannya. Sejak lelang, sebelum kontrak, tanda tangan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan serah terima bahkan hingga pencairan.

“Tidak ada perbuatan klien kami untuk korupsi. Pembayaran ke CV BA adalah berdasarkan kontrak. Sehingga uang yang terbayarkan ke perusahaan Susi Ambarwati adalah sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak bisa dipidana,” imbuh La Ode.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembangunan SMPN 1 Wates Nyatakan Bukan Koruptor, Pengacara Minta Pembebasan

Dari poin penting pembelaan, Tim Pengacara memohon agar majelis hakim menerima menerimanya, serta menolak dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta membebaskan Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntuntan.

“Ya kami minta klien dibebaskan. Sebab, Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan pasal 2 UU Tipikor, namun tetap menuntut dengan dakwaan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. (Met)

 

 


share on: