Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap Anggun Kurniasih (34) terpidana kasus penganiayaan yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2019.
Kasi Pengumuman Kejati DIY Herwatan SH mengatakan saat diamankan Tim Tabur, terpidana sedang duduk santai tempat usahanya. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap koorporatif.
BACA JUGA: Kasus TKD Trihanggo, Oknum Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Segera Diadili
"Terpidana Anggun Kurniasih oleh Team Tabur Kejati DIY dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman," kata Herwatan, Selasa (24/6/2025).
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut, Anggun Kurniasih dendam terhadap korban Ny EW, kemudian saat melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang, terdakwa menghampirinya dan mengatakan dengan kata-kata kasar “asu, bajingan nopo kowe nong kene”,
BACA JUGA: Kejari Sleman Musnahkan Enam Senpi Rakitan, Ganja, Miras dan BB Lainnya
"Lalu terdakwa menjambak rambut korban dan memukul kepala korban, kemudian pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala," beber Herwatan.
Anggun Kurniasih dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan dipidana penjara selama 4 bulan. Tapi Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 memvonis selama 3 bulan penjara.
BACA JUGA: Jukir Meninggal Dunia, Ahli Waris Peroleh Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Atas putusan tersebut Anggun Kurniasih dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.
Anggun kemudian menyatakan Kasasi. "Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Anggun Kurniasih," tandasnya. (Opo)
