Yogyapos.com (JAKARTA) – Dinyatakan terbukti bersalah korupsi berupa gratifikasi dan TPPU, terdakwa Rafel Alun Trisambodo akhirnya divonis pidana penjara 14 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda Rp 500 subsider kurungan 3 bulan dan uang pengganti Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Beri Poin Tinggi kepada Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara. Bedanya, jaksa menuntut denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
BACA JUGA: Tujuh Catatan Debat Capres, Akhirnya Anies dan Ganjar Mengeroyok Prabowo
Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakw dengan sejumlah pertimbangan memberatkan diantaranyta, yang bersangkutan dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun.
BACA JUGA: Ketua TPD AMIN Bantul Berterimakasih 14 Laskar PPP Dukung Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Perbuatan Rafael dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil). Perbuatan yang dilakukannya ketika ia masih berdinas. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*)
