Toko Kosmetik di Lumbungrejo Tempel Jadi Sasaran Pencurian, Begini Penjelasan Polisi

share on:
Petugas Polsek Tempel sedang melakukan olah TKP || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sebuah toko kosmetik di wilayah Kromodangsan, Lumbungrejo, Tempel, Sleman menjadi sasaran pencurian. Sejumlah uang dan ponsel, raib.

Peristiwa tersebut diketahui oleh pemilik berinisial TJ (43), warga Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati, Sleman, pada Senin (22/6/2026), sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Buka Gladi Panahan Kids dan Junior 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyampaikan, TJ merupakan penyewa dan pengelola toko. Peristiwa pertama kali diketahui setelah saksi melihat pintu rolling door toko dalam keadaan sedikit terbuka.

"Saksi juga melihat dan terdapat bekas congkelan pada pintu rolling door," ujar Argo.

BACA JUGA: Harlah ke-21 Paksi Katon, Walikota Hasto Wardoyo Sampaikan Apresiasi

Setelah dilakukan pengecekan ke dalam toko, diketahui uang tunai yang tersimpan di dalam brankas sebesar Rp 1.378.000 dan uang dalam loker senilai Rp 350.000 telah hilang. Selain itu, dua unit telepon genggam, yakni iPhone 13 dan iPhone 8 Plus, juga lenyap. Mengetahui kejadian, korban melaporkan ke Polsek Tempel sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Luncurkan Fikih Disabilitas Mental Psikososial: PBNU Ingin Hapus Stigma, Wujudkan Kesetaraan

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.729.000 serta dua unit telepon genggam," ungkapnya.

Saat ini kasus masih dalam penyelidikan Polsek Tempel. Petugas telah menerima laporan, meminta keterangan saksi-saksi, melakukan pengecekan lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar toko. "Saat ini masih kita selidiki," bebernya.

Kepolisian mengimbau pemilik usaha dan masyarakat untuk memastikan pintu serta sistem pengamanan toko dalam kondisi baik, memasang CCTV yang aktif, serta tidak menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di lokasi usaha tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (Opo)

 


share on: