UMP KOTA YOGYA RP 1,7 JUTA: Upah Kelayakan di DIY Harus Dievaluasi

share on:
Koordinator Mas Jadul dan perwakilan SPSI saat memberikan keterangannya kepada media || YP/Fadholy

Yogyapos.com (BANTUL) - Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, angka kesejahteraan warga DIY per September 2019 di angka 0,422 persen. Korelasi angka ini diperparah dengan jumlah warga miskin di DIY yang mencapai 304 ribu jiwa. Angka minor tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselasaikan oleh stakeholder terkait.

Koordinator Masyarakat Jogja Darurat Upah Layak (Mas Jadul), Ardy Sihab menilai, ketimpangan kesejahteraan ini tak lepas dari faktor upah layak bagi buruh (pekerja). Dibandingkan dengan daeraah lain, angka upah layak di DIY bisa dibilang memprihatinkan.

“Upah layak di Yogyakarta dan sekitar, tiap tahunnya tidak ada progress yang signifikan. Berdasar data UMP DIY tahun 2019, untuk Sleman sebesar Rp 1.701.000. Bantul di angka Rp 1.649.800. Sementara Kulonprogo sebesar Rp 1.613.200. Adapun Gunungkidul di angka Rp 1.571.000 dan Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.709.150. Angka-angka tersebut masih jauh dari kata layak dan kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mengkaji lagi UMP DIY pada tahun 2020,” jelas Ardy Sihab saat memberi keterangan pers di kantor PBHI Yogya (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia) Jl.Ringroad Timur Banguntapan Bantul, Jumat (25/10) siang.

Rendahnya nilai upah ini, lanjut Ardy karena formula perumusan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Formula tersebut tidak pas dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah. “Seperti yang diamanatkan pada Pasal 88 (4) UU Nomor 13 tahun 2003, jika nilai KHL dihitung berdasar harga kebutuhan pokok di daerah tersebut berdasar data BPS setempat. Seharusnya pemerintah menggunakan politic will untuk menciptakan win-win solution. Tidak terpaku pada PP Nomor 78 Tahun 2015,” imbuh Ardy.

Sementara perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yogyakarta, Dani Wiyono mengatakan saat ini Yogyakarta mengalami darurat upah layak. Kendati pada 15 Oktober lalu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat keputusan kepada para Gubernur terkait kenaikan nilai UMP sebesar 8,50 persen pada tahun 2020, namun menurut Dani upaya tersebut menjadi omong kosong jika tetap merujuk pada PP 78 tahun 2015. “Dari survey KHL yang kami lakukan bersama lembaga independen, KHL DIY berada di angka Rp 2.794.126 pada tahun 2020. Dan jika dihitung dengan formula PP 78 Tahun 2015, UMP DIY hanya berada di angka Rp 1.840.400. Masih ada defisit margin sekitar Rp 947.726. Ini jelas PR pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakannya,” tandas  Dani Wiyono.  (Dol)

 

 

 

 


share on: