Yogyapos.com (YOGYA) - Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta membahas langkah-langkah strategis dalam menyusun peraturan daerah bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, di ruang rapat Fakultas Hukum UWM, Selasa (8/3/2022).
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-rektor-uwm-membuka-seminar-implikasi-putusan-mk-5928
Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membicarakan rencana kerjasama dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan parlemen dan kegiatan kampus UWM. Delegasi dari DPRD Kabupaten Paser Kalimantan Timur dipimpin Ketua Bapemperda Kabupaten Paser Hamransyah SH dan Wakil Ketua Bapemperda Indra Pardian SIP. Mereka diterima oleh Wakil Rektor III UWM Yogyakarta Puji Qomariah SSos MSi, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Said Munawar SH MH dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Cunduk Wasiati SH MHum, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Dr Octiva Anggraini SIP MSi.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-mou-uwmum-metro-rektor-harus-bergerak-bangun-jejaring-6101
Kegiatan itu bagian dari kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Fakultas Hukum dan DPRD Kabupaten Paser telah mengadakan sejumlah kegiatan dalam bentuk Forum Grup Diskusi, membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pelestarian Ruang Terbuka Hijau, Taman dan Makam serta membahas pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Pertemuan lainnya membahas peraturan daerah yang berkaitan sejumlah raperda yang disiapkan untuk dibahas oleh pemerintah daerah Kabupaten Paser dan DPRD.
Hamransyah menyatakan DPRD Kabupaten Pase ringin menjalin kerjasama secara formal agar para anggota dewan daerah bias rutin untuk mendapat pendapat atau masukan-masukan para ahli hukum dan akademisi terkait lainnya, terutama dalam kajian akademik soal raperda yang mengatur multi sektor.
Dengan menyertakan pandangan berbagai akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan beragam, menurutnya, pembuatan peraturan daerah bisa secara komprehensif memperhatikan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis sehingga kualitas raperda bagus, baik dari segi syarat formil maupun materiil.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-webinar-ketahanan-pangan-kolaborasi-uwm-dan-utp-6474
“Kita tidak ingin peraturan daerah hanya copy paste dari peraturan kota atau kabupaten daerah lain,” katanya.
Wakil Rektor III UWM Yogyakarta Puji Qomariah SSos MSi. menyatakan, UWM sangat respek dengan langkah Bapemperda Kabupaten Paser yang proaktif dan inisiatif untuk dialog dengan para akademisi di UWM.
“UWM sangat terbuka untuk bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Paser. Harapan kami, kerjasama tidak hanya dalam kajian perundang-undangan dengan program studi ilmu hukum. UWM memiliki sepuluh program studi, kami bisa membahas persoalan-persoalan dan rencana kebijakan strategis di kabupaten Paser dalam pandangan multi disiplin ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Menurut dia, kerjasama ini bisa mendatangkan sisi positif bagi DPRD Kabupaten Paser dan UWM. UWM bisa mengaktualisasikan proses peningkatkan kinerja dan mutu sebagai perguruan tinggi, membangun jejaring, danpromosi di daerah, para dosen maupun mahasiswa bias konstribusi langsung di masyarakat Kabupatan Paser.
Bagi DPRD Paser, dialog intensif dengan para pakarmulti disiplin bias mendapat pandangan dan masukan dalam menyusun kebijakan di daerah, termasuk penyusunan raperda, agar produk perundangannya sesuai kebutuhan daerah dan berkualitas.
“Kami terbuka untuk kerjasama yang konsisten dan saling menguntungkan dua pihak,” ujar dia.
Ketua LPPM Dr Octiva Anggraini menyambut baik rencana kerjasama UWM dan Bapemperda Kabupaten Paser, dan berharap pertemuan ini menghasilkan kerjasama yang produktif. (*/Met)
