Warga Menayu Lor Desak Aparat Bongkar Tower yang Diduga Tak Berizin

share on:
Warga Menayu Lor bergerak menuju kantor Pemkab Bantul untuk membongkar keberadaan tower yang diduga tidak mengantongi izin || YP/Fadholy

Yogyapos.com (BANTUL) - Sekitar 50 warga RT-05 Menayu Lor Kasihan Bantul, Rabu (4/9) siang mendatangi kantor Diskominfo Bantul di komplek Parasamya Pemkab Bantul. Sembari membentangkan sejumlah spanduk penolakan keberadaan tower seluler yang dinilai ilegal, warga juga meminta kepada pihak terkait agar segera membongkar tower tersebut lantaran izinnya telah kedaluwarsa.

Rombongan warga Menayu Lor diterima di Pendopo Parsamya oleh Kepala Dinas Kominfo Bantul Ir Fenty Yusdayati MT, yang didampingi oleh Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta SSos Msi.

Waljito selaku koordinator warga mengatakan, langkah ini ditempuh warga Menayu Lor untuk meminta klarifikasi kepada Diskominfo Bantul terkait tower seluler yang keberadaanya meresahkan warga, hingga ada indikasi warga yang terdampak radiasi dari tower tersebut. “Selain izinnya sudah habis pada Juli lalu, tiap musim hujan, petir yang datang di Menayu Lor silih berganti. Berakibat pada listrik warga yang byar-pet, sejumlah alat elektronik yang rusak, serta berdampak social dan psikologis bagi warga. Kedatangan kami kesini untuk berembug mencari win-win solution. Jika radiasi timbul disebabkan oleh hal teknis, mohon segera ditindak lanjuti. Terkait soal izin, kami juga minta ditinjau ulang. Lantaran tidak ada komunikasi dan itikad yang baik dari pemilik tower dengan warga,” jelas Waljito.

Menanggapi hal tersebut, Kadiskominfo Bantul Ir Fenty akan segera mengecek ke lapangan dengan melibatkan ahli teknis. “Kami tampung keluhan dari warga Menayu Lor terkait keberadaan tower yang meresahkan tersebut. Kami berpegang pada ranah Perda Shelter, yang merekomendasikan titik-titik mana saja yang layak diberdirikan sebuah tower komunikasi. Soal dampak radiasi, kami akan tinjau secara detail dengan melibatkan tim kesehatan. Sementara soal izin kepemilikan tower yang mengalami peralihan pemilik lama ke pemilik baru, berkas-berkasnya akan segera kami cek ulang,” papar Kadiskominfo Bantul.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta, bahwa situasi ini membutuhkan pertimbangan yang matang dari pemilik tower, pemilik lahan dan juga warga sekitar.

“Terkait proses masa izin yang habis, pihaknya akan segera mengecek ulang berkasnya. Kami tidak boleh gegabah mengesekusi dengan membongkar tower tersebut. Harus ada landasan hukum yang kuat. Jika memang tower tersebut bermasalah, tidak segan-segan kami membongkarnya,” imbuh Yulius.

Perwakilan warga, Darto, Yanuri dan Mardiyono mendesak Diskominfo dan Satpol PP untuk segera membongkar tower yang sangat meresahkan warga tersebut. “Selama 2 tahun kami hidup tidak nyaman. Kami serasa trauma ketakutan. Hal ini berdampak pada konflik batin antara warga dengan pemilik lahan tower. Dari pemilik lahan mengaku si pemilik tower sudah memperpanjang kontraknya. Namun dari Pak RT-05 dan Pak Dukuh Jeblog sama sekali tidak tahu soal itu. Keberadaan tower ini tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar. Mohon segera dibongkar dan izinnya dicabut,” jelas perwakilan warga kompak.

Untuk menjembatani langkah selanjutnya, pihak warga Menayu Lor, Diskominfo Bantul dan Satpol PP sepakat membentuk Tim Teknis untuk menyelesaikan persoalan pelik ini.

“Segera saja dibentuk Tim Teknis. Libatkan warga agar fair dan transparan. Sampai detik ini tidak ada itikad yang baik dari pemilik tower. Akan kami kawal sampai tuntas soal ini,” tandas Waljito. (Dol)

 


share on: