Yogyapos.com (SLEMAN) - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sidoluhur, Godean, Sleman dipersoalkan warga RT 01-02 RW 09 dusun setempat. Protes warga ini karena mereka merasa belum pernah memberikan izin. Keberadaan SPBU di dekat pemukiman warga tersebut dikhawatirkan membahayakan dengan risiko kebakaran, polusi, dan bencana tak terduga.
“Sampai sekarang kami belum memberi izin dan kami juga belum mendapat jaminan keamanan dari risiko keberadaan SPBU,” ucap Santoso Nur Hidayat, warga yang tanahnya berdekatan dengan SPBU kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021) di Pandean V Sidoluhur Godean.
Didampingi warga lainnya Edi Hardiyanto, Santoso menyatakan warga hanya permah diundang mengikuti sosialisasi di Kantor Desa Sidoluhur yang dihadiri owner, Pjs Kades dan perangkat desa serta warga sekitarnya. "Tetapi saat itu warga sangat terbatas dalam berpendapat, dan tidak mendapat penjelasan detail, banyak yang belum paham dan tidak ada yang berani berpendapat. Pulangnya kami diberikan uang Rp 50.000,” ungkapnya.
Mereka kemudian menunjukkan surat keberatan yang ditandatangani warga sekitar SPBU dengan lampiran KTP. “Meski belum ada kesepakatan warga namun semua izin ternyata sudah dikantongi SPBU sehingga kami menduga ada maladministrasi. Warga merasa tidak menandatangani apapun hanya daftar hadir dengan kompensasi uang Rp 50.000,” bebernya
Menurut Edi permasalahan ini sudah diadukan dari tingkat RT hingga Kelurahan/Des. "Karena proses pembangunan SPBU sudah berjalan, kami menuntut pihak SPBU memberikan kepastian hukum jika risiko terjadi kebakaran, kemacetan lalu lintas, kebocoran tangki yang mengakibatkan pencemaran khususnya sumur warga dan lainnya, pihak SPBU harus siap bertanggungjawab penuh, dengan jaminan asuransi, pernyataan tertulis,” tegasnya
Menurut Edi, keberadaan SPBU di kawasan penduduk atau pemukiman berisiko karena uap dari bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) sangat berbahaya. “Uapnya bisa jatuh hingga 100 meter melalui udara. Kadar oktan BBM 92 hingga 98 bila tercampur air bersih dekat perumahan warga jelas membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya
Karenanya Edi berharap Pemerintah Desa Sidoluhur bisa menjembatani warga dan pihak owner untuk dihadirkan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sleman yang mengeluarkan izin SPBU tersebut. "Tuntutan kami wajar berupa kejelasan hukum dan kepastian jaminan keamanan dan keselamatan warga dari pemilik SPBU,” tegasnya
Selain itu warga juga menuntut pemberian fasilitas umum untuk kepentingan warga sekitar SPBU seperti cermin cembung tikungan jalan, penerangan jalan dan lainnya. "Selain itu juga meminta pertemuan/mediasi dengan owner, pengelola SPBU juga SKPD terkait yang mengeluarkan izin dan bisa menjelaskan kepada masyarakat menjamin keamanan, kamacetan lalu lintas, Juga aparat pemerintah desa, kecamatan bisa memberi perlindungan warganya,” ujar Edi
Sementara ketika dikonfirmasi Kepala Desa Sidoluhur, Hernawan Zudanto menyatakan secepatnya dengan diprakarsai desa akan digelar pertemuan warga dengan pemilik. “Insya Allah secepatnya bisa diselesaikan dengan baik dalam pertemuan nanti,” ujarnya. (*)
