ZNT Acuan Penting dalam Investasi Properti, Ini Penjelasan Kepala Kantah Bantul

share on:
Kakantah Bantul, Tri Harnanto (berdiri) saat menjelaskan soal Zona Nilai Tanah (ZNT) || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menginformasikan kepada masyarakat pentingnya mengetahui harga tanah sebelum membelinya melalui Zona Nilai Tanah (ZNT).

BACA JUGA: Milad ke-113 Muhammadiyah, Haedar Nashir: Menyejahterakan Bangsa Merupakan Perintah Konstitusi

ZNT, kata dia dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN, yakni merupakan polygonyang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasnya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

Informasi yang ditampilkan pada ZNT adalah nilai tanah dalam kondisi kosong, tidak termasuk nilai bangunan atau benda-benda lain yang melekat di atasnya.

BACA JUGA: Marak Sengketa Tanah, PKHPKP Ingatkan Pemerintah Membentuk Pengadilan Pertahanan

ZNT ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui survei lapangan, analisis data pasar atas transaksi jual beli tanah, serta kajian spasial yang dilakukan secara berkala dan dilakukan mengikuti standar dan kaidah akademik. 

Perbedaan nilai antara satu bidang tanah dengan yang lainnya berdasarkan analisa Sistem Informasi Geografi dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya secara spasial. 

BACA JUGA: Komunitas Senam Dusun Sedan Rayakan HUT ke-4, Ini yang Dilakukan

ZNT memiliki manfaat penting dalam mendukung kebijakan publik, antara lain untuk membantu menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang adil dan transparan, menjadi dasar dalam perencanaan tata ruang (land use) dan perencanaan pengembangan wilayah (land development).

Ia berperan penting dalam menjaga keterbukaan informasi harga tanah dan transparansi pasar properti. 

BACA JUGA:TUF 2025, Transformasi Transmigrasi Hingga Pemberdayaan Ekonomi

“ZNT memberikan gambaran harga tanah yang wajar dan objektif di suatu zona. Dengan adanya ZNT, masyarakat bisa lebih bijak dalam membeli atau berinvestasi di bidang properti, karena memiliki acuan nilai tanah yang jelas,” ujar Tri Harnanto kepad yogyapos.com, Selasa (18/11/2025).

Dijelaskan, masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi ZNT melalui portal resmi Kementerian ATR/BPN bernama bhumi.atrbpn.go.id, yang menampilkan informasi spasial dan data pertanahan secara terbuka kepada publik, termasuk pengecekan Zona Nilai Tanah. 

BACA JUGA:140 Utusan Bumkal di Bantul Peroleh Arahan Bupati, Ini Tujuannya

"Namun, untuk data yang lebih spesifik atau detail di wilayah tertentu, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi ke kantor pertanahan setempat," jelasnya.

Melalui pemanfaatan ZNT, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai nilai tanah.

BACA JUGA:Satlantas Polres Bantul Jaring Puluhan Pelanggar di Hari Pertama Operasi Zebra

"Sehingga setiap keputusan dalam jual beli maupun investasi properti menjadi lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (Opo)

 

 


share on: