Yogyapos.com (YOGYA) – Sebanyak 75 mantan Awak Mobil Tangki (AMK) Pertamina tak patah semangat menghadapi kasasi yang diajukan oleh PT Pertamina Training and Consulting (PTC). Mereka melalui tim pengacaranya Jaka Sarwanta SH dan HM Zamzam Wathoni SH menghadapinya dengan melakukan kontra memori ke Mahkamah Agung.
“Hak PT PTC mengajukan kasasi. Tapi kami juga langsung menghadapinya dengan mengajukan kontra memori. Diharapkan Mahkamah Agung RI akan memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta yang telah mengabulkan gugatan kami,” ungkap Jaka Sarwanta, Rabu (24/4/2019).
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim PHI Suryanta SH MH dalam putusannya tanggal 25 Maret 2019 mengabulkan gugatan penggugat, yakni mewajibkan tergugat PT PTC dan tergugat lain secara tanggung renteng membayar upah lembur penggugat sebesar Rp 1,5 miliar.
Jaka menyatakan, para tergugat diharapkan segera membayar hak para penggugat daripada mengulur-ulur waktu melalui siasat kasasi. Sebab, putusan majelis hakim PHI sebenarnya sudah sangat jelas, bahwa penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ini merupakan kedua kalinya tergugat mengalami kekalahan, setelah sebelumnya kalah di PTUN,” tegas Jaka Sarwanta.
PT Pertamina, kata Jaka, tidak mungkin bangkrut jika memberikan hak-hak para mantan AMT. Para AMT itu merupakan pekerja kontrak sebagai sopir dan kernet yang dikontrak oleh Tergugat I selama 7 tahun untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) diseluruh DIY. Tapi selama itu uang lembur tidak pernah dibayarkan, padahal mereka bekerja melebihi jam bekerja yang normal. Berangkat pagi, pulang dini hari.

Majelis hakim PHI Yogyakarta saat memutus mengabulkan gugatan 75 mantan awak AMT tanggal 25 Maret 2019 | YP/Ismet
Ketika upah lembur dipersoalkan, muncullah PHK. Dalam perkembangannya para penggugat resah dan mengadukan nasibnya ke Dinas tenaga kerja (Disnaketrans) Babtul. Hasil mediasi di Dinasketrans, para tergugat diperintahkan untuk memenuhi kewajiban penggugat sesuai perhitungan dulakukan.
Namun dalam perjalanan tergugat tidak melaksanakan hasil mediasi, sehingga para AMT itu mengajukan gugatannya ke PHI dengan tuntutan uang yang merupakan hak mereka sebesar Rp 2 miliar. Tapi majelis hakim PHI hanya mengabulkan Rp 1,5 miliar. (Adp/Met)
