Yogyapos.com (BANTUL) - Sebanyak 927 orang calon jamaah haji (calhaj) di wilayah Kabupaten Bantul urung diberangkatkan ke tanah suci Makkah Almukaromah, menyusul Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag TU Kantor Kementrian Agama Kabupapten Bantul, H Basori Alwi SAg MA didampingi Staf Seksi PHU H Ahmad Wafia SHI, di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, para jamaah haji itu kesemuanya sudah melakukan pelunasan pembayaran biaya pemberangkatan haji yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Mereka akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada 2020 (1442 Hijriyah). Tapi karena ada kebijakan dari pemerintah melalui Menteri Agama, maka dilakukan pembatalan.
Bagi mereka yang akan mengambil kembali biaya yang sudah dibayarkan, diperbolehkan. Namun, nantinya sebelum diberangkatkan juga harus membayar (melunasi) kembali biaya yang harus ditangung sesuai sengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan bagi mereka yang tidak mengambil kembali biaya pelunasan (tetap mempercayakan uangnya kepada BPKH) juga dipersilahkan.
"Bagi jamaah yang sudah melakukan pelunasan pembayaran, namun mereka meninggal dunia sebelum diberangkatkan, maka haknya bisa dialihkan dan diatasnamakan kepada pihak keluarganya. Yang dimaksud keluarga diantaranya adalah suami, istri, ibu, bapak, kakak dan adik,” jelasnya.
Tentang cara pengambilan kembali biaya, diantaranya menghubungi (datang langsung) ke Kantor Kemetrian Agama tempat mereka mendaftar. Lalu mereka wajib menunjukkan bukti-bukti sah antara lain adalah bukti pelunasan, KTP dan juga nomor telepon.
Untuk mengupayakan agar masyarakat dan para jamaah.mengetahui ketentuan (kebijakan) itu, maka Kantor Kementrian Agama Bantul telah mensosialisasikannya melalui media, KUA dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
"Akan tetepi hingga kini, dari para jamaah haji sebanyak itu, belum ada yang menyatakan mengajukan ataupun telah mengambilil uang pelunasan pembayaran biayanya. Belum diketahui nantinya ada dan tidaknya yang akan mengambilnya kembali," tambah Basori Alwi.
Sementara berdasarkan ketentuan itu (PMA Nomor 494 tahun 2020 -red), biaya jamaah haji itu juga tidak diperbolehkan untuk dialihkan dan dipergunakan untuk kebutuhan lain, misalnya untuk bantuan.
Sementara para jamaah haji di Bantul yang kini gagal diberangkatkan, mengharapkan agar nantinya bisa diberangkatkan pada tabun mendatang (2021). (Supardi)
