94 Orang yang Contact Tracking dengan Kajari Bantul Dinyatakan Negatif Covid-19

share on:
Kadinkes Bantul, Agus Budi Raharja || YP/Daru W

Yogyapos.com (BANTUL) - Setelah selesai melakukan isolasi diri, sebanyak 94 orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi dinyatakan telah selesai dinyatakan negatif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan 94 orang itu pernah kontak erat dengan Zuhandi ketika sedang dalam masa inkubasi. Kini mereka dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala-gejala yang mengarah ke Covid-19.

“Karenanya kami Dinas Kesehatan Bantul sudah memberikan surat keterangan kepada 94 orang tersebut dalam kondisi sudah selesai melakukan isolasi mandiri dan dinyatakan sehat.

"Hari ini juga kami mendapatkan informasi bahwa istri dari pasien positif Covid-19 (Zuhandi, red) dari hasil swab juga negatif," ujar Agus di Kantor Dinas Kesehatan Bantul, Jumat (3/4/2020).

Agus menyatakan, Kajari Bantul merasa lega saat mendengar kabar tidak ada satupun kontrak tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan puskesmas di Bantul yang dinyatakan tertular. "Tadi beliau (Zuhandi, red) telepon saya dari RSUD Bantul tempat beliau menjalani perawatan sudah merasa lega karena tidak ada satupun pegawai Kajari Bantul dan keluarganya terpapar Covid-19 termasuk istrinya sendiri juga negatif Covid-19," terangnya.

Agus juga menyatakan, kontak tracing diluar pegawai Kejari Bantul dan keluarga hingga mencapai 94 orang terdapat pula contact tracking di luar keluarga besar Kejari Bantul diantara Bupati Bantul, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian staf dan pegawai RSUD yang jumlah 58 orang juga dinyatakan sehat tanpa ada gejala Covid-19.

Sementara Kasi Intel Kejari Bantul, Johansen Silitonga mengatakan dengan keterangan sehat yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Bantul maka penularan Covid-19 ini terkontrol dan tidak meluas kepada staf dan pegawai di Kejaksaan Negeri Bantul.

"Jadi memang ketika pegawai Kejaksaan Negeri Bantul harus melakukan isolasi mandiri tentu sejumlah pekerjaan juga terganggu,"katanya.

Namun demikian koordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi DIY dan diberi petunjuk dan telah diberi solusi seperti sidang diperkara pidana dengan sidang tanpa tatap muka atau physical distancing (jaga jarak) sesuai dengan himbauan pemerintah.

"Physical distancing juga sudah terapkan dalam proses penyerahan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum tanpa ada tatap muka dengan pihak terkait," ucapnya seraya menginformasikan

Kejari Bantul selama masa pandemi Covid-19 memberlakukan Work From Homes (WFH), tapi pejabat struktural ada di kantor. (Dws)

 


share on: