Komitmen Jaga Kondusivitas, Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal di 14 Lokasi

share on:
Petugas menunjukkan sebagian barang bukti miras yang disita || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul bersama polsek jajaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di 14 lokasi berbeda.

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 307 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, sementara satu lokasi yang menjadi sasaran razia tidak ditemukan barang bukti meski sebelumnya dilaporkan masyarakat diduga menjadi tempat transaksi minuman keras.

BACA JUGA: Wartawan di Gunungkidul Mantap Mendaftar Sebagai Calon Lurah Ngawu

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Kebakaran Hutan di Imogiri Hanguskan 8 Hektare Lahan, Terjadi Sehari di Dua Lokasi

"Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang terus kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan," kata Rita, Senin (27/7/2026).

BACA JUGA: Lagi, Polresta Yogyakarta Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Litle Aresha

Operasi tersebut dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah, meliputi Dlingo, Bambanglipuro, Pajangan, Sedayu, Kasihan, Jetis, Banguntapan, Sanden, Pandak, Pundong, Sewon dua lokasi, Imogiri hingga kembali menyasar Bambanglipuro. Dari 14 lokasi yang diperiksa, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari miras oplosan jenis AL, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Anggur Putih, Bir Singaraja, Vodka, Mansion Drum, Anggur Api, Anggur Atlas, Anggur Ani Series, Arcadia hingga berbagai merek minuman beralkohol lainnya.

BACA JUGA: Gubernur DIY: Keberhasilan Pelayanan Kesehatan Bukan Sekadar Mengobati

Salah satu lokasi yang berada di Dusun Ngireng-ireng, Sidomulyo, Bambanglipuro, tidak ditemukan barang bukti. Saat petugas melakukan pengecekan, terduga penjual tidak berada di rumah dan hasil pemeriksaan di lokasi juga tidak menemukan minuman keras sehingga razia di lokasi tersebut dinyatakan nihil barang bukti.

BACA JUGA: UGM Resmikan Sekolah Berkuda di Fakultas Peternakan, Terbuka untuk Masyarakat

Dalam operasi tersebut, petugas turut mendata para pemilik maupun penguasa barang bukti, yakni R (55), S (belum diketahui umur), KP (26), T (60), SS (43), W (46), DDA (30), SHS (22), A (34), MBY (33), PB (24), ACS (umur tidak tercantum), DAP (42), dan S (63). Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

BACA JUGA: Malioboro Jadi Ruang Akulturasi, Pawai 'Pesona Budaya Sumatera Utara' Pukau Wisatawan

Rita menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bantul."Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin," ujarnya.

Ia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Bantul.

BACA JUGA: Alumni UPN Veteran Yogyakarta dan Desa Sriwedari Perkuat Kemitraan Melalui Panggung Budaya

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantul," pungkas Rita. (Dwa)


share on: