Akibat Mercon, Tangan Bocah Enam Tahun Luka Parah

share on:
Kondisi tangan korban yang terluka parah akibat ledakan mercon || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - OSA, bocah usia 6 tahun warga Klangon Argosari Sedayu Kabupaten Bantul menderita luka parah di bagian tangan akibat terkena ledakan petasan, di rumahnya.

“Polsek Sedayu memperoleh informasi kejadian itu dan langsung melakukan pengecekan diokasi kejafldian dan kabar itu benar,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.commembenarkan peristiwa itu, Kamis (9/5/2024).

BACA JUGA: SMA Muhi Yogyakarta Mewisuda 272 Siswa Kelas XII MIPA dan 98 IPS

AKP Jeffry mengungkapkan kronologi peristiwa, bermula pada 4 Mei 2024 pukul 09.00 wib ibu korban mendengar suara letusan sehingga bergegas keluar dari kamar. Ia terkejut melihat anaknya terkena ledakan petasan.

Menurut keterangan ayah korban Bm, korban mendapat petasan ukuran kurang lebih berdiameter 5 CM dan panjang 10 CM di daerah Kemusuk Lor, sekitar lima hari menjelang Lebaran. Kemudian petasan dibawa pulang ke rumah.

BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU Alokasikan Honor Ketua PPK Rp 2,5 Juta

Mengetahui korban membawa pulang mercon, ia segera memintanya untuk dibuang tapi korban tidak mengizinkan. Petasan tersebut akhirnya dibuang sumbunya dan dibersihkan bubuk serbuk yang ada di dalamnya. Namun karena belum tuntas, dan pada hari Sabtu (4/5) pukul 09.00 disulut oleh korban, sehingga meledak dalam genggaman tangan. 

“Pada hari kejadian itu orangtua korban tidak melaporkan ke aparat desa Kepolisian Polsek Sedayu pada hari itu karena takut disalahkan,” jelas AKP Jeffry.

BACA JUGA: Pernah Dua Kali Gagal Bunuh Diri, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Kamar

Kemudian karena biaya perawatan besar dan tidak ditanggung BPJS, maka ayah korban melapor ke Lurah Argosari untuk mendapatkan bantuan biaya perawatan dari pemerintah.

Korban saat ini masih di rawat di RS Dr Sarjito dan telah menjalani operasi dan perkembangan korban telah membaik. 

Rencana tindak lanjut dari polisi mensosialisasikan larangan peredaran dan menyalakan petasan dan bahayanya oleh Unit Bimmas dan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat Sedayu. Selain itu melakukan penindakan hukum masyarakat yang menyimpan dan mengedarkan petasan. (Spd)


share on: