Alouvie Berhasil Bebaskan Klien Demi Hukum

share on:
Advokat senior Alouvie Ridha Mustafa SH | YP/Met

Yogyapos.com (SLEMAN) – Soeharso Utomo (68) yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah senilai ratusan juta rupiah, dilepas dari tahanan karena masa penahanannya telah habis. Pelepasan tersebut sesuai perintah majelis hakim  PN Sleman, sebagaimana dimohonkan oleh Alouvie Ridha Mustafa SH selaku pengacaranya.

Dalam persidangan, Alouvie berkesempatan menyatakan pendapatnya bahwa masa penahanan kliennya telah habis. Tak ada masa perpanjangan lagi karena sudah 90 hari sesuai ketentuan pasal 26 KUHAP. 

“Alhamdulillah majelis hakim sependapat dengan kami sesuai pasal 26 KUHAP masa penahanan habis sehingga terdakwa harus dikeluarkan demi hukum,” ujar Alouvie yang dikonfirmasi yogyapos.com, Selasa petang.

Sementara itu dalam pledoi, Alouvie juga memohon kepada hakim agar memvonis bebas murni (vrijspraak) terdakwa. Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, tak ada bukti yang menyatakan terdakwa bersalah. Saksi Suyono sebagai pelapor, dalam kesaksiannya di persidangan selalu berubah-ubah. Ia semula menyatakan bahwa mengetahui Sertifikat Hak Milik (SHM) yang asli Nomor 2355/Wedomartani atas nama Mardiharjono alias Lasiyem dijadikan jaminan di Bank Danamon pada saat petugas bank datang untuk memasang plang pengumuman lelang. 

Tapi di sisi lain saksi Suyono juga membenarkan pihaknya menandatangani Akte Perjanjian Bersama dan Perjanjian tanggal 17 November 2009 yang telah dibacakan, dijelaskan dan dilegalisasi oleh Notaris Herman Sofyan SH. Bahkan ia juga mengaku mengetahui bahwa  Asli SHM Nomor 2355/Wedomartani tersebut telah dijadikan jaminan di Bank Danamon dengan nilai kredit Rp 250 juta untyk jangka waktu 4 tahun. "Pengakuan ini juga sesuai dengan keterangan saksi Dr Ir Suwardi MSc yang pada intinya pernah mendengar cerita Asli SHM Nomor 2355/Wedomartani dijaminkan di Bank Danamon, senilai Rp 250 juta," tandas Alouvie.

Ketidakkonsistenan Suyono juga dalam kesaksian yang menyatakan menerima uang Rp 20 juta dari hasil proyek pembuatan Lencana DPR milik terdakwa. Namun kemudian dia menyatakan uang Rp 20 juta itu hasil pencairan pinjaman dari Bank Danamon dengan 2 tahap.

Sedangkan saksi lain yakni Siti Muslikhah mengatakan bahwa Suyono sudah mengetahui jika SHM Nomor 2355 dijadikan jaminan di Bank Danamon sejak Agustus 2009 pada saat pihak Bank Danamon, Noor Anwar beserta istri dan Notaris datang ke rumah untuk tanda tangan dan cap jempol dalam ikatan jual beli dan kuasa menjual tanggal 11 Agustus 2009.

Alouvie pada intinya menyatakan dalam pledoinya, sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada, bahwa terdakwa tidak melakukan penipuan ataupun penggelapan sebagaimana didakwakan oleh jaksa Sugana SH dan pernah diberitakan media ini tanggal 13 Januari 2019. Sebab faktanya SHM 2355/Wedomartani milik Lasiyem itu telah dikembalikan oleh terdakwa, M Jai dan Noor Anwar kepada Suyono yang didskasikan Siti Muslikhah sekitar Juli 2009. Setelah diterima Suyono, kemudian SHM itu diserahkan kepada saksi Tuti Eliati pada saat penandatanganan Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tanggal 11 Agustus 2009.

Fakta di persidangan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Hanafi Amrani SH MH LLM PhD menegaskan, perbuatan terdakwa bukanlah pidana penipuan dan/atau penggelapan, karena unsur-unsur perbuatan tersebut tidak terpenuhi. Sebaliknya fakta membuktikan antara Suyono, Lasiyem dan Siti Muslikhah mengetahui, menyepakati, menyetujui SHM Nomor 2355/Wedomartani yang semula atas nama  Ny Mardiharjono alias Lasiyem dijadikan jaminan di Bank Danamon.

Disebutkan Alouvie, dahwa terdakwa tidak pernah menerima uang atau menikmati pembagian dari pencairan kredit Bank Danamon sebesar Rp 30 juta yang diserahkan Noor Anwar maupun M Jai. Ia hanya dititipi uang sbesar itu, yang kemudian diambil lagi oleh yang bersangkutan secara bertahap Rp 20 juta dan Rp 10 juta untuk membayar angsuran di Bank Danamon.

Dari fakta-fakta antara lain di atas itulah, Alouvie memohon majelis hakim memutus bebas murni kliennya. Karena yang dilakukan terdakwa bukanlah penipuan atau penggelapan, melainkan membantu adanya kesepakatan jual beli tanah secara transparan. Bahwa kemudian terjadi kredit macet, itu bukan tanggung jawab terdakwa melainkan tanggung jawab pihak-pihak yang telah menjaminkan SHM tersebut kepada Bank Danamon. (Met)


share on: