APBD Bantul Dibelanjakan Rp 2,49 Triliun

share on:
Bupati Drs H suharsono di muka Sidang Paripurna DPRD Bantul || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Bupati Bantul, Drs H Suharsono menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dalam sidang paripurna DPRD Bantul, Selasa (2/6/2020).

Dalam kesempatan itu, Suharsono mengungkakan APBD Bantul Tahun 2019 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2018. Komposisi pendapatan sebesar Rp. 2.156.590.131.485.60. Sedangkan belanja sebesar Rp 2.383.358.028.670.00 dan pembiayaan sebesar Rp 226.767.897.184.40.

"Selanjutnya perubahan APBD ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun  2019. Ini dengan komposisi berubah menjadi APBD sejumlah  Rp 2.249.721.087.975.05. Sedangkan belanjanya sebesar Rp 2.495.603.086.991.45. Sedangkan pembiayaannya Rp 245.881.999.013.40,” jelas Suharsono.

Bupati menyampaikan pula dalam perjalanannya setelah perubahan APBD ditetapkan menjadi beberapa kali perubahan Peraruran Bupati tentang penjabaran perubahan APBD. Terahir melalui Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2019.

Sidang paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantul, Nur Subiyantoro, dihadiri oleh para anggota dari semua fraksi.

Sementara itu, usai sidang paripurna ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bantul Suratman, menyatakan pihaknya (Fraksi PDI Perjuangan) segera melakukan rapat untuk mengkritisi laporan bupati. "Rabu (3/6/2020) kami akan rapat fraksi untuk mempersiapkan materi tanggapan Fraksi. Tanggapan akan disampaikan pada sidang paripurna yang dijadwalkan akan berlangsung Kamis (4/6/2020),” katanya.

Demikian pula masing-masing Fraksi yaitu Gerindra, PKS, PKB, PAN, Golkar dan Persatuan Demokrat juga akan menyampaikan tanggapannya terhadap penyampaian pertanggungjawaban Bupati Bantul. Tanggapan akan disampaikan pada sidang paripurna DPRD Bantul pada Kamis (4/6/2020). (Supardi)

 

 

 

 


share on: