Seru! Puluhan Staf Notaris Geruduk Kantor Pertanahan Sleman, Pelayanan Dinilai Lamban

share on:
Para pendemo membentangkan poster/pamlet di depan kantor BPN Sleman || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Lambatnya pelayanan birokrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Sleman, puluhan masa yang bergabung dalam Paguyuban Staf Notaris PPAT bersama pekerja lepas (freelance) Kabupaten Sleman mengge lar aksi demo, Rabu (10/6/2026) depan loby Kantor BPN Sleman.

BACA JUGA: Gatot Murwahyudi SH: Sidang Online Kurang Afdol, Tak Bisa Maksimal

Demo bertajuk Penyampaian Keluhan dan Aspirasi ini dimulai pukul 10.00. Tidak ada orasi namun mereka membentangkan poster yang berisi beberapa keluhan terkait pelayanan di BPN. Diantaranya Penerbitan Surat Ukur Lama, Kepastian Hukum Produk Tapak Kapling, Jadwal Pengambilan Sumpah Lama serta Pemberitahuan Jadwal Sumpah Selalu Mendadak

"Penyelesaian pekerjaan kesuwen," katanya melalui pamplet || YP-Agung Dwi Purwanto

Perwakilan peserta aksi, Wildan Sasongko, mengatakan pihaknya mengiinginkan pelayanan di BPN Sleman menjadi lebih baik. Banyak proses yang menurut kami masih memerlukan percepatan dan kepastian sehingga tidak menghambat masyarakat maupun para pengguna layanan," ujar Wildan.

Semua pamlet digelar di hadapan Kepala BPN Sleman || YP-Agung Dwi Purwanto

Selain pelayanan koreksi berkas, massa juga menyoroti proses pengambilan sertifikat yang dinilai memakan waktu lama dan tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Keluhan lain disampaikan terkait proses validasi Surat Ukur (SU), penerbitan surat tugas pengukuran, penerbitan surat ukur, hingga penanganan permohonan konversi dan pemecahan bidang tanah.

BACA JUGA: Pasca Penangkapan Dadan, Kejagung Sita BB Motor Listrik hingga Ribuan Barang Elektronik

Dipertanyakan pula lambatnya penerbitan SPS kedua, jadwal Panitia A yang dinilai terlalu lama, kepastian hukum terkait tapak kapling dan site plan, serta proses pengambilan sumpah dalam kasus sertifikat hilang yang kerap mengalami penundaan dan pemberitahuan mendadak.

Imam, Kepala Kantah Sleman || YPEko Purwono

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menemui langsung massa aksi dan menyatakan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan ke depan.

BACA JUGA: Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah

Dijelaskan, sejumlah kendala pelayanan masih dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia dan tingginya volume layanan pertanahan di Kabupaten Sleman yang mencapai lebih dari 40 persen dari total layanan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Soal keluhan koreksi berkas, pihaknya meminta adanya kerja sama dari para pemohon agar dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan sehingga tidak terjadi koreksi berulang yang memperpanjang proses penyelesaian.

"Kami sudah membuat panduan penyusunan berkas. Jika berkas yang diajukan sudah sesuai urutan dan lengkap, tentu proses koreksi bisa lebih cepat,"jelasnya.

BACA JUGA: Gubrak! Lurah Condongcatur Resmi Tersangka Korupsi, Polda DIY: Kerugian Negara Rp 1 M

Menanggapi, validasi plotting sertifikat, ia mengungkapkan bahwa BPN Sleman telah mendapatkan dukungan 10 tenaga bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk membantu percepatan proses tersebut. Sementara terkait Panitia A, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi telah diatur dalam regulasi.

BACA JUGA: Puisi Jelek untuk Penguasa Buruk

"Terkait Panitia A, dijelaskan pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 mengatur bahwa segala biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk layanan pertanahan tertentu sepenuhnya dibebankan kepada pemohon atau wajib bayar," tandasnya.

"Pemberitahuan jadwal sumpah selalu mendadak," katanya || YP-Agung Dwi Purwanto

Pihaknya juga menyatakan harus memastikan data tanah benar-benar sesuai dengan letter C, data desa, maupun data pendukung lainnya. Jangan sampai ada kesalahan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA: Kepengurusan Kormi Depok Terbentuk, Ini Susunannya

Terkait keluhan jadwal sumpah sertifikat hilang, Imam menjelaskan pelaksanaan sumpah dilakukan secara rutin setiap hari Kamis. Sedangkan mengenai tapak kapling, pihaknya tetap berpedoman pada aturan tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku, antara lain Peraturan Bupati Sleman Nomor 50.3 tahun 2020, termasuk terkait akses jalan dan penyediaan fasilitas umum.

BACA JUGA: Kades dan Warga Ngluwar Keluhkan Jalan Rusak Akibat Sering Dilewati Truk Proyek Tol

Kantah Sleman, sambungnya, mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan dan berkomitmen melakukan pembenahan pelayanan serta membuka ruang komunikasi dengan para pengguna layanan. (Agung Dwi Purwanto/Eko Purwono)

 

 


share on: