Yogyapos.com (BANTUL) - DPC Asosisi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul memerlukan payung hukum yang untuk melindungi dan diperbolehkannya membagikan kembali bantuan sosial (bansos) yang sumbernya dari dana desa kepada masyarakat.
"Alasan diperlukannya adanya payung hukum adalah guna memberikan perlindungan kepada Pemerintah Desa agar diperbolehkan membagikan bansos dari dana desa,” kata Ketua DPC APDESI Bantul, Dra Ani Widayani kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020).
Menurutnya, payung hukum apapun bentuknya, misalnya Peraturan Bupati atau yang lainnya sangat diperlukan. Hal ini agar dalam menyalurkan bansos untuk kepentingan masyarakat, Pemdes tidak melanggar ketentuan dan dipersalahkan.
Faktanya, hingga kini masih banyak masyarakat Bantul yang belum memperoleh bantuan sama sasekali dari manapun. Padahal mereka sangat layak untuk memperolehnya. Di Desa Sumber Mulyo Bambanglipuro jumlahnya ada sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) Sedangkan se -Kabupaten Bantul diprediksi mencapai 21.000 KK.
"Di lain sisi bahwa ada warga yang sudah cukup ekonominya, namun justeru memperoleh bansos bahkan ada yang mendapatkan dobel jenis bantuannya.
Dengan demikian kami memohon agar segera diberikan payung hukum dimaksud. Apabila tidak segera ada, maka kami merencanakan akan menggelar aksi simpatik,” kata Ani yang juga Lurah Desa Sumbermulyo.
Ia menambahkan, tuntutan APDESI Bantul ini juga dimaksudkan agar pembagian Bansos di Bantul tidak ‘jeblok’ atau menimbulkan gejolak dan permemusuhan di tengah masyarakat. Hal itu sebagaimana yang terjadi di sejumlah daerah di luar Jawa.
Mengenai jumlah Bansos dari DD di Bantul yang dibagikan kepada masyarakat, tidaklah harus Rp 1.800.000 per KK, namun bisa disesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada. Misalnya Rp 900.000 per KK yang diberikan secara bertahap Rp 300 ribu sebanyak tiga kali. (Supardi)
