Yogyapos.com (YOGYA) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, pengangkatan dan pelantikan untuk menduduki jabatan publik merupakan momen penting bagi seorang ASN. Demikian juga, bagi Penjabat Sekretaris Daerah DIY, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 ini.
Pernyataan tersebut dikemukakan dalam sambutan pelantikan Aria Nugrahadi ST Meng sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (19/6/2025).
BACA JUGA: Wabup Sleman: Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa Mengalami Degradasi
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 116/M.D/UP/D.4 Tahun 2025 tentang pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Aria sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
Suasana jelang pelantikan || YP-Ist
Gubernur menegaskan meski bersifat sementara, seorang Penjabat memiliki wewenang seperti Sekda yang definitif.
BACA JUGA: Lurah Condongcatur Jadi Dosen Tamu di UTY
"Peran seorang Penjabat Sekda sangat sentral, karena berkewajiban memimpin Sekretariat Daerah, serta membantu Gubernur, menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja, dengan aparatur di jenjang bawah," ungkapnya.
Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap Penjabat Sekda, bertugas untuk memberikan pertimbangan, tentang hal-hal yang bersifat strategis, dalam mengkoordinasikan program yang dijalankannya, serta menjalin komunikasi dengan pihak luarHadir dalam acara Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, Kabinda DIY, Wakapolda DIY, Kajati DIY dan Tamu undangan lainnya.
Pelantikan dihadiri seluruh unsur Forkopimda, termasuk Danrem 072/Pmk Brigjen TNI Bambang Sujarwo SH MM. (*/Red)
