Balas Memukul karena Dimaki-Dijambak, Ibu Muda Dikenai Hukuman Percobaan

share on:
Advokat Ucok nyatakan kliennya manusiawi membela diri | YP/Met

Yogyapos.com (SLEMAN)- Eka Widyawati (30) warga Nggangkah, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman yang dituduh menganiaya Angggun Kurniasih dan dituntut hukuman penjara 4 bulan, akhirnya hanya divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh majelis hakim PN sleman, Kamis (14/2/2019).

Majelis hakim diketuai Satyawati Yuni Irianti SH Mhum dalam amar putusannya sepakat dengan disampaikan AA Hasibuan SH dan Ali Subekti SH selaku tim pengacara terdakwa, yang dalam pledoinya antara lain menguraikan sebab akibat terjadinya pemukulan.

Dalam pledoi, tim pengacara terdakwa menegaskan bahwa kasus tersebut dipicu oleh ulah korban sebagaimana terurai juga dalam dakwaan jaksa Basaria Marpaung SH. Peristiwanya berlangsung pada 15 Oktober 2017 pukul 14.00, di Basecamp Goa Jepang kaliurang.

Ketika itu Anggun datang di tempat tersebut bermaksud bertemu denga Marketing Jeep Goa Jepang. Tapi tak disangka ternyata di sana sudah ada terdakwa. Anggun langsung menegur terdakwa kenapa sudah ada di tempat itu seraya mengeluarkan kata-kata kotor dan menjambak.

Diperlakukan kasar begitu, terdakwa reflek membalas dengan pukulan dan mencakar wajah Anggun, hingga yang bersangkutan mengalami luka dan selama beberapa hari mengaku tidak bisa menjalani aktivitas. "Sedangkan peristiwa itu upaya terdakwa mempertahankan diri dari jambakan. Sehingga adanya luka cakar bukanlak kesengajaan tapi akibat mempertahankan diri ketika dijambak. Terdakwa juga mengaku tidak memukul atau menganiaya," bantak tim pengacara.


Ali Subekti SH (kanan) selalu maksimal dalam membela kepentingan hukum klien, saling bahu membahu bersama sohibnya, AA Hasibuan | YP/Met

Jaksa di persidangan sebelumnya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dan menuntut hukuman penjara 4 bulan. Tapi terdakwa melalui tim pengacaranya melakukan pledoi, mengurai fakta-fakta peristiwa bahwa apa yang dilakukannya sebagai upaya membela diri.

“Kalau ditelusur, klien kami sebenarnya korban. Ia lebih dulu dimaki dan diperlakukan dijambak,” tegas AA Hasibuan alias Ucok dengan gaya rambut mohaknya, usai sidang.

Meski demikian, tandas Ucok, pihaknya cukup memahami urai putusan hakim bahwa aksi balas memukul yang dilakukan terdakwa terhadap korban bukanlah hal yang dibenarkan.

“Ya kami menghormati putusan hakim, meskipun sebenarnya kurang puas karena dari rangkaian peristiwa itu dapat diketahui bahwa apa yang dilakukan klien kami bukan kesengajaan menganiaya. Tapi perkelahian, luapan emosi yang spontan mempertahankan diri karena lebih dulu dilukai. Bahkan klien kami juga tidak mengakui memukul dan mencakar seperti didakwakan jaksa,” pungkasnya. (Met)

 


share on: