Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menyoroti dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang, memungkinkan ada peserta Pilkada yang merasa dirugikan karena Surat Keptusuan (SK) ataupun Berita Acara (BA) dari KPU Bantul. Terkait hal tersebut, Bawaslu Bantul pun mendorong peserta Pilkada untuk mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan.
Hal ini disampaikan Jumarno SH selaku Anggota Bawaslu Bantul Kordiv Penyelesaian Sengketa. Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 143 (1) bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142.
“Sengketa proses pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu dengan cara musyawarah mufakat sesuai dengan pasal 143 angka (3). Kami siap menerima dan mengkaji laporan atau temuan pelanggaran dan mempertemukan pihak yang bersengketa, untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat,” terang Jumarno SH dalam temu media di Pajangan Bantul, Minggu (19/1) siang.
Lanjut Jumarno, tentunya laporan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat mutlak. Seperti identitas pemohon, uraian muasal sengketa, kedudukan hukum pemohon, objek yang disengketakan, fakta dan bukti di lapangan, serta legalitas surat permohonan yang ditandatangani pemohon ataupun kuasa hukum.
“Jika semua berkas sudah lengkap, akan kami registrasi dan lakukan kroscek. Waktu paling lama dalam penyelesaian sengketa adalah 12 belas hari, terhitung sejak diterimanya permohonan sengketa. Poin pokok kami dalam penyelesaian sengketa adalah dengan menempuh jalur musyawarah mufakat. Jika deadlock dan tidak mencapai kata sepakat, kami akan memutus sesuai dengan bukti dan fakta yang ada di persidangan,” tandasnya.
Tahapan Pilkada 2020 seniri telah sampai pada tahap pembentukan badan adhoc di jajaran KPU. Sementara bakal calon independen akan ditetapkan pada 8 Juli mendatang. (Dol)
