Yogyapos.com (SLEMAN) – Terdakwa kasus pe ipuan pembangunan kondotel dan apartemen, Sani Goenawan (31) warga Srondol, Banyumanik, Semarang akhirnya divonis penjara 6 bulan oleh majelis hakim PN Sleman, Senin (11/3/2019).
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, dan oleh karenannya dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas hakim ketua Erma Suharti SH.
Vonis tersebut disambut sikap pikir-pikir oleh jaksa Muh Ismet Karnawan SH yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 12 bulan. Demikian pula tim pengacara terdakwa terdiri Andreas Haryanto SH CN dan Dr HD Djunaedi SH SpN menyatakan sikap yang sama.
“Kami pikir-pikir, masih ada waktu seminggu apakah mau banding atau tidak,” ujar Djunaedi usai sidang.
Majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan jaksa, berdasarkan fakta persidangan bahwa kasus penipuan ini bermula dari hubungan kerjasama antara terdakwa dan saksi korban Muhammad Syarif Hidayat notabene pemilik PT Dparagon Labbaika Utama.
Keduanya menanda tangani perjanjian di bawah tangan tertanggal 25 Februari 2016 yang kemudian dilegalisasi oleh Notaris Woro Sutritiassiwi Sriwahyuni SH, di Kantornya Jalan Magelang No 58 C, Sinduadi, Mlati, Sleman. Korban selanjutnya mengurus izin pendirian apartemen dan kondotel ke berbagai pihak.
Pada 25 Agustus 2016 keduanya juga menanda tangani Surat Perjanjian Kesepakatan yang dilegalisasi oleh Notaris Woro, berisi 9 klausul yang pada pokoknya pihak I Syarif Hidayat bersedia mengndurkan diri dari jabatannya di PT Dparagon Labbaika Utama serta melepaskan seluruh saham dan tanggung jawab hukum perdata maupun pidana kepada terdakwa selaku pengurus baru.
Usai penandatanganan Surat Perjanjian Kesepakatan, Syarif Hidayat menyerahkan aset-aset berupa seluruh legalitas asli perusahaan (SIUP, NPWP, Kartu Keanggotaan REI, Akta Pendirian PT, dan Perubahan PT beserta perizinan-perizinan apartemen yang telah diurusnya) kepada terdakwa.
Hanya terpaut beberapa jam, pada hari dan tanggal yang sama 25 Agustus 2016, dilakukan kesepakatan pembatalan perjanjian kerjasama. Konsekwensinya, terdakwa menyatakan bersedia memberikan ganti rugi atas pembatalan perjanjian di atas senilai Rp 15 miliar yang dibayarkan secara bertahap.
Terdakwa memberikan sejumlah cek kepada Syarif Hidayat, tapi tidak semuanya bisa dicairkan karena saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup, sehingga yang bersangkutan dirugikan senilai Rp 10.166.665.400.
Berbeda dengan jaksa maupun hakim, tim pengacara terdakwa melalui pledoi yang disampaikan dalam sebelumnya menyatakan kliennya justru menjadi korban. Bahkan kasus ini sebenrnya sudah pernah dihentikan oleh kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tapi kemudian digulirkan lagi hingga ke pengadilan dengan alasan ada praperadilan yang memerintahkan proses hukum dilanjutkan.
“Kami menghargai putusan hakim. Tapi kami tetap berkesimpulan klien tidak terbukti menipu. Pembatalan perjanian dilakukan karena Syarif Hidayat tidak bisa menjalankan kewajibannya mengurus pembangunan apartemen dan kondotel,” elak Djunaedi. (Met)
