Catatan Akhir Tahun Forpi Yogya, Minimarket Berjejaring Jadi Sorotan

share on:
Salah satu ekspresi penolakan warga terhadap minimarket berjejaring di wilayah Kauman Yogyakarta || YP/Baharudin Kamba

Yogyapos.com (YOGYA) - Secara umum selama tahun 2019, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta cukup banyak menerima aduan dari masyarakat maupun melakukan pemantauan atau on the spot dilapangan. Setidanya ada tujuh hal yang menjadi fokus pemantauan Forpi Kota Yogyakarta selama tahun 2019.

Pertama, keberadaan toko minimarket berjejaring di Kota Yogyakarta selama tahun 2019, masih menjadi dominan pemantauan Forpi Kota Yogyakarta. Ditemukan masih terjadi pelanggaran, misalnya jam operasional yang seharusnya pukul 10.00 hingga pukul 24.00 WIB tetapi masih banyak yang melanggar waktu operasional, tidak adanya plang reklame nama minimarket yang hanya menggunakan nama jalan diduga sebagai modus untuk menghindari penindakan aturan seperti dijalan Gambiran Umbulharjo Kota Yogyakarta. Selanjutnya, masih ada penolakan warga atas keberadaan toko modern berjejaring di Kota Yogyakarta. Seperti warga Kauman Kelurahan Ngupasan Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta menolak keberadaan toko modern berjejaring di Jalan Kauman. Meskipun belum jadi membuka usaha minimarket berjejaring karena akan beralih usaha lain tidak minimarket tetapi warga Kauman khususnya warga RW 12 tetap menolak dengan alasan akan mematikan usaha kecil atau kelontong milik warga sekitar akan gulung tikar.

Kedua, persoalan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitas Saluran Air Hujan (SAH) dijalan Babaran Kelurahan Tahunan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta. Forpi Kota Yogyakarta selama kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SAH dijalan Babaran itu yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), proyek SAH tersebut sempat mangkrak selama beberapa bulan karena Pemkot Yogyakarta saat itu masih menunggu fatwa hukum dari KPK atas kelanjutan proyek tersebut. Selama belum ada kelanjutan atas proyek SAH tersebut, maka Forpi Kota Yogyakarta setidaknya tujuh kali melakukan pemantauan dilokasi. Hasil temuan dilapangan mulai dari masih terdapat lubang yang masih menganga dibeberapa titik, beberapa warung milik warga sekitar tutup dan mengalami kerugian materi, kendaraan dari timur maupun barat harus memperlambat kendaraan, warga sekitar menanam jagung sebagai bentuk protes hingga akhirnya proyek SAH dijalan Babaran dapat dilanjutkan karena telah mendapatkan sinyal dari KPK.

Ketiga, pemantauan fasilitas umum (fasum) dikawasan semi pedestrian Maliiboro, kawasan semi pedestrian Kotabaru dan dijalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta. Dikawasan semi pedestrian Malioboro, Forpi Kota Yogyakarta masih menemukan guiding block yang hilang dan rusak, sampah berserakan, ada tutup sampah yang hilang hingga tempat sampah yang berserakan karena kondisi penuh. Sementara dilokasi semi pedestrian Kotabaru sempat hilang beberapa guiding block dan dikawasn semi pedestrian Jalan Sudirman karena masih relatif baru, maka tidak ditemukan fasum yang rusak ataupun hilang. Selain itu Forpi Kota Yogyakarta juga melakukan pemantauan terkait dengan bangunan yang dibuat untuk toko secara permanen diatas trotoar di daerah Bumijo Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta. Pihak Kecamatan Jetis Yogyakarta sudah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) namun hingga kini bangunan untuk berjualan secara permanen diatas trotoar masih tetap berdiri.

Keempat, aduan pedagang kuliner XT Square yang mengeluhkan kenaikan harga sewa tanpa pemberitahuan dari pihak manajemen dan merasa berat karena kondisi sepi. Menikdaklanjuti aduan pedagang kuliner XT Square, Forpi Kota Yogyakarta melakukan koordinasi dengan pihak manajemen XT Square. Pihak manajemen XT Square tetap menaikan tarif dengan alasan untuk memenuhi biaya operasional dan menambah fasilitas bagi pedagang misalnya kursi dan tenda. Jika tidak dinaikkan, maka pihak manajemen XT Square tidak mampu membayar biaya operasional. Forpi Kota Yogyakarta menyarankan adanya mediasi antara pihak manajemen XT Square dengan para pedagang kuliner sebelum diputuskan kenaikan harga sewa.

Kelima, persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 untuk tingkat SD dan SMP N di Kota Yogyakarta. Selain melakukan pemantauan on the spot dilapangan, Forpi Kota Yogyakarta membuka posko aduan warga perihal PPDB. Yang mencolok adalah masih sama dari tahun-tahun sebelumnya adalah ada beberapa siswa maupun orangtua pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) mulai bergaya glamour, memiliki hand phone android yang diduga mahal hingga menggunakan sepeda motor matic NMax keluaran baru.

Selanjutnya masih ada warga yang bingung dan belum mendapat informasi perihal PPDB dan ada pula warga yang kesulitan memasukin Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat melakukan pendaftaran. Sehingga harus menunggu cukup lama, baru dapat diakses.

Keenam, selama tahun 2019 Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan dibeberapa Kecamatan maupun Kelurahan guna memastikan pelayanan publik, SDM dan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp 352 juta. Dari hasil pemantauan dibeberapa kelurahan masih kekurangan SDM sehingga masih ada personil yang merangkap pekerjaan. Mengenai pengelolaan dana kelurahan lebih banyak digunakan untuk pembangunan fisik misalnya pembuatan kon blok dan saluran air hujan. Sementara non fisik digunakan untuk berbagai pelatihan-pelatihan.

Ketujuh, bangunan yang berada dijalan Ipda Tut Harsono Timoho Kelurahan Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta.

Dalam pengajuan izinnya adalah pemondokan untuk putra namun dalam perjalanannya fasilitas yang diberikan layaknya hotel. Pihak Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta sudah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap manajemen, namun hingga kini masih tetap beroperasi layaknya hotel.

***

Dari tujuh poin fokus pemantauan Forpi Kota Yogyakarta selama tahun 2019 dapat disimpulkan bahwa masih lemahnya pengawasan dari pihak pemangku wilayah dalam hal ini Kelurahan, Kecamatan hingga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta terhadap bangunan komersial yang melanggar aturan maupun yang ditolak warga. Proses sosialiasi yang tidak tuntas dan asal-asalan sehingga muncul protes warga. Masih rendahnya kesadaran warga dalam menjaga fasilitas umum membuat beberapa fasum menjadi rusak, hilang serta terkesan kumuh.

Forpi Yogyakarta merekomendasi peningkatan dan pemaksimalan penegakan hukum atas bangunan komersial yang melanggar aturan. Pelibatan masyarakat dan kepedulian keberadaan fasum serta penggunaan dana kelurahan menjadi hal yang penting. Aturan soal kewenangan masing-masing OPD yang berwenang melakukan penindakan harus jelas dan tegas. Perlu adanya penambahan SDM dibidang hal teknis karena masih minimnya jumlah personil dibeberapa kelurahan di Kota Yogyakarta. Terkait dengan proyek SAH dijalan Babaran Kota Yogyakarta seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Yogyakarta. (Baharuddin Kamba, Koodinator Forpi Kota Yogyakarta tahun 2019)

 

 


share on: