Diduga Jadi Korban Malpraktik, Pengusaha Asal Purworejo Gugat Rumah Sakit dan Oknum Dokter

share on:
Mata kanan Arianto Cahyadi mengalami kebutaan pascaoperasi || YP-Dok Redaksi

Yogyapos.com (YOGYA) - Merasa menjadi korban dugaan malpraktik di sebuah rumah sakit swasta di Kota Yogyakarta, seorang lansia bernama Arianto Cahyadi (73) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

BACA JUGA: Tim Advokasi Peduli Hukum Ajukan Permohonan Uji Materi Permensos Nomor 3 Tahun 2026

Warga Purworejo, Jawa Tengah ini  telah melakukan operasi katarak di RS swasta ternama di Kota Yogya (tergugat I) dan ditangani dokter berinisial I (tergugat II). Tepatnya pada 13 Januari 2023. Namun selang beberapa minggu pascaoperasi, mata kanan korban justru tidak membaik dan akhirnya mengalami kebutaan.

BACA JUGA: UMY Salurkan Takjil 4.000 Porsi Setiap Hari bagi Mahasiswa

"Pada intinya kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat seorang dokter inisial I dan sebuah rumah sakit swasta di Kota Yogyakarta," ujar Nasikin SH, salah satu tim Kuasa Hukum penggugat dari kantor Hukum Setyo Hadi Gunawan & Partner saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA: Awal Ramadhan Kembali Berbeda, Pemerintah Dinilai Gagal Menjadi Otoritas Pemersatu

Dijelaskan, kliennya merasa dirugikan lantaran tindakan tersebut, maka perbuatan tergugat II yang secara melawan hukum, tidak sesuai, mengabaikan, tidak berpedoman dan tidak mengikuti pada aturan yang berlaku mengenai Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Permenkes Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran pada Pasal 7 ayat (1), ayat (3) huruf d dan Pasal 8 ayat (2) huruf b berakibat fatal bagi penggugat.

BACA JUGA: Danrem Sampaikan Rencana Pembentukan Kodam di DIY

"Penggugat merasakan sakit yang terus menerus dan silau tidak dapat melihat atau tidak dapat berfungsi dengan sebagaimana mestinya pada mata sebelah kanan Penggugat, dan mengakibatkan kerugian secara nyata bagi penggugat," jelasnya.

BACA JUGA: Polda DIY Gencarkan Operasi Pekat Jelang dan Selama Ramadan

Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh para tergugat menyebabkan kerugiaan materiil dengan rincian, kerugian materiil yakni biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan sebesar Rp 19.852.800, ditambah Rp 461.800, total sebanyak Rp. 20.314.600. Serta biaya pengobatan mata kanannya pada Rumah Sakit Dr “YAP” Yogyakarta adalah sebesar Rp 46.559.000, hilangnya penghasilan penggugat sebagai pemilik toko akibat mata kanan yang tidak dapat berfungsi sebesar Rp. 3.328.426.660, dan jasa advokat/ pengurusan perkara Rp 250.000.000.

BACA JUGA: Peringati Hari Pers Nasional, DPD IWOI Sleman Terus Gulirkan Training Jurnalisme Warga

"Total kerugian materiil yang diderita klien kami senilai Rp 3.645.300.260," ungkapnya.

Sedangkan, kerugian immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 33.949.952.000, dalam hal ini penguggat sudah tidak lagi dapat menggunakan indra penglihatan mata sebelah kanan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, sedangkan usia penggugat 73 tahun, masih dapat  melakukan pekerjaan hingga usia 90 tahun.

BACA JUGA: Kodim Kebumen Gandeng Lions Club Yogyakarta, Ratusan Lansia Terima Kacamata Gratis

"Pada 17 tahun kemudian masih bisa melakukan pekerjaan, sedangkan rata-rata penghasilan berdasarkan SPT tahunan 2022 sebesar Rp 1.997.056.000 per tahun," rincinya.

BACA JUGA: IFI Yogyakarta Gelar Pameran Tunggal 'Road To Igo' Karya Igo Rizkullah

Sehingga total kerugian yang diderita penggugat baik materiil maupun immateriil, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp 37.595.252.260.

BACA JUGA: Jogja Fashion Week 2026 akan Hadirkan 1.000 Karya Adiluhung Desainer Profesional

"Atas gugatan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum para tergugat tidak memberikan tanggapan apapun saat sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi. (Opo/Met)

 

 

 

 


share on: