Ditreskrimsus Polda DIY Ungkap 83 Kasus dan Amankan 47 Tersangka

share on:
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto (kiri) bersama Wadir Krimsus AKBP FX Endriadi memberikan keterangan kepada wartawan || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap 83 kasus sepanjang tahun 2022, serta mengamankan 47 orang tersangka.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pelaku-pencurian-di-rumah-jaksa-di-yogya-masih-diidentifikasi-9281

“Sebanyak 83 dari 112 kasus yang ditargetkan penyelesaiannya Ditreskrimsus selama 2022,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto SIK di Mapolda, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-selama-2022-kpk-terima-4623-laporan-dugaan-tipikor-9280

Sisa perkara masih dalam proses penyelidikan hingga memasuki tahun tahun 2023. Tapi ini menjadi pekerjaan rumah yang akan kita genjot pada tahun 2023.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kriminalitas-di-yogyakarta-meningkat-tembus-704-kasus-9275

Sementara itu, Wadir Krimsus AKBP FX Endriadi SIK memerinci dari 83 perkara yang berhasil diungkap, para tersangka telah menjalani proses hukum. Pada subdit I/ bidang tindak pidana Industri Produksi dan Perdagangan (Inprodag) mengungkap kasus sebanyak 13 kasus dengan 4 tersangka. Kemudian subdit  II/perbankan mengungkap 10 kasus, sebanyak 9 orang terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kejati-diy-selesaikan-19-perkara-melalui-restorative-justice--9249

“Pada subdit III tipikor diungkap 2 perkara dengan 3 tersangka orang salah satunya inisial II dengan barang bukti uang sebanyak Rp 863.689.025,” lanjutnya.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-polresta-yogya-ungkap-118-kasus-narkoba-selama-2019-1419

Ada 10 kasus diungkap dan 9 tersangka diamankan oleh  Subdit IV tipiter. Kemudian Subdit V siber berhasil mengungkap 43 perkara dan diamankan sebanyak 32 tersangka. Semua perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: