DITUDUH MELANGGAR UU PEMILU : Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ajukan Eksepsi

share on:
Ilustrasi | YP/*Adp

Yogyapos.com (SLEMAN) – Sidang perdana dugaan tindak pidana Pemilu 2019 digelar di PN Sleman, Senin (28/1/2019). Terdakwa dalam kasus ini  Ngo SE, Ketua Wakil Ketua DPRD Gunungkidul didampingi tim pengacaranya Asman samendawai SH dan Bimas Ariyanta SE SH.

Sidang berjalan lancar oleh majelis  hakim  diketuai Suparna SH. Meski demikian, tim pengacara terdakwa menyatakan dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

“Dakwaan jaksa cacat yuridis dan tidak dapat menjadi dasar menghukum terdakwa,” tegas Asman dalam eksepsinya.

Asman mengungkapkan alasannya, dugaan tindak pidana terdakwa dilaporkan oleh saksi pelapor dari Bawaslu Sleman Muhammad Abdul Karim Mustofa pada 26 Desember 2018. Pelaporan tersebut telah melebihi ketentuan waktu atau kadaluarsa sebagaimana ketentuan yang diisyaratkan dalam pasal 476 (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Selain itu, dakwaan juga tidak sesuai dengan yang diisyaratkan dalam pasal 280 ayat(4)huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas eksepsi itu, jaksa menyatakan tetap pada pendiriananya bahwa surat dakwaan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaklu. Sehingga majelis hakim dalam sidang lanjutan berencana membacakan putusan sela.

Kasus yang membelit terdakwa terjadi pada 28 November 2018 sekitar jam 10.00 wib sampai dengan jam 12.00, di Gedung Prima 'SR' Hotel dan Convention Jalan Magelang Km 11 Tridadi Sleman.

Terdakwa dituding melakukan pelanggaran administratif dengan menggunakan mobil dinas ketika menghadiri acara temu Capres tersebut di sebuah hotel di wilayah Sleman. Selain kasus tersebut, terdakwa juga dilaporkan secara pidana ke Polda DIY, karena diduga melakukan penghinaan terhadap Bawaslu. (Agung DP)


share on: