DPRD Bantul Dirikan Posko Pengaduan Penanganan Covid-19

share on:
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo (kanan) dan Nur Subiyantoro || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - DPRD Bantul mendirikan Posko Aduan Aspirasi Covid-19 atau Posko Pengaduan Penanganan virus Corona (Covid-19), di salah satu ruangan di gedung dewan ini.

"Tentang didirikannya posko ini sudah diputuskan melalui rapat pimpinan dewan bersama sekwan pada hari ini. Persiapan sudah dilakukan. Mulai dibuka Senin (8/6/2020) untuk pelayanan aspirasi masyarakat,” ujar Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo ST bersama Wakil Ketua Nur Subiyantoro SIKom, di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).

Posko ini untuk menampung dan menindak lanjuti aspirasi (aduan) masyarakat terkait dengan berbagai permasalahan penanganan virus Corona (Covid-19) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul atau pihak lain.

Dalam memberikan pelayanan pengaduan akan dipergunakan dua cara ataupun sistem yaitu langsung (tatap muka) dan melalui online. Yang secara langsung akan dilayani setiap jam kerja yaitu sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB oleh petugas dari para angota DPRD Bantul dan personil dari Sekwan Setda Bantul. Sedangkan yang pelayanan secara online selama 24 jam melalui wibe sate sekwan yang alamatnya masih dipersiapkan secara khusus.

"Aspirasi aduan dari masyarakat akan diterima, ditampung dan ditindak lanjutinya untuk disampaikan dan dilakukan pengawalan ke Pemkab Bantul agar ekskutif melakukan tindakan terhadap aspirasi dari masyarakat,” kata Nur Subiyantoro.

Menurutnya, dalam hal ini, DPRD bukan sebagai ekskutor namun sebagai waklil rakyat, maka akan menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Dijelaskan, dalam pelayanan aspirasi ini yang dulakukan secara bertatap muka langsung, diberlakukan tentang protokoler kesehatan pencegahan dan pemberantasan Covid-19.

Selain itu, terkait dengan adanya posko ini, DPRD juga akan menerjunkan para anggotanya untuk bertugas di lapangan untuk mencek informasi aduan masyarakat.

Posko ini tidak terkait dengan politik apapun, akan tetapi murni untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya terkait dengan penanganan Covid-19. (Supardi)

 


share on: