Dr (C) Intan Nur Rahmawanti: Konsumen Perlu Kritis Bertransaksi

share on:
Ketua LBH dan LPKSM Nusa, Dr (C) Intan Nur Rahmawanti SH MH || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum merangkap Ketua Lembaga Perlindungan dan Bina Konsumen (LBH-LPSM) Nusa Yogyakarta, Dr (C) Intan Nur Rahmawanti SH MH, mengimbai masayarakat lebih aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

“Masyarakat perlu aktif kritis dalam bertransaksi secara langsung maupun daring. Sekecil apapun, jika terjadi ketidaksesuain maka memiliki hak untuk komplai,” ujar Intan, sapaan akrab Advokat yang sudah malang melintang dalam perlindungan konsumen, Senin (21/4/2025).

BACA JUGA: LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman

Ditemui di kantornya Jalan Kabupaten 99 Dusun Nusupan Sleman, Intan mengungkapkan imbauan tersebut juga selaras dengan tema peringatan Hari Konsumen Nasional 2025, bahwa Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya itu perlu didengungkan terus menerus.

Doorstop peresmian Kantor LBH Nusa || YP-Ismet NM Haris

“Ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata perlu diperkuat dengan terobosan inovasi dan kegiatan yang lebih berkualitas dan berorientasi manfaat bagi Masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA: Tentang RA Kartini, Ini Komentar Kapolres AKBP Novita Eka Sari

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan sebagai pedoman arah dan kebijakan penguatan perlindungan konsumen, telah ditentukan 9 sektor prioritas. 9 (sembilan) sektor prioritas dalam STRANAS-Perlindungan Konsumen ini, yaitu: (1) obat dan makanan; (2) listrik dan gas rumah tangga; 3. e-commere (4) keuangan; (5) jasa telekomunikasi; (6) perumahan; (7) jasa transportasi; (8) jasa layanan kesehatan; dan (9) barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Gugatan Perselisihan Perburuhan Dikabulkan, Iroel Terima Uang Kompensasi

“Sebagai bagian dari kelompok masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pendidikan dan advokasi konsumen,” ujarnya.

Intan mengutip hasil survei yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen sudah mencapai level ‘Mampu’ yaitu 53,23 persen.

BACA JUGA: Catat Tanggalnya! SMA Muhi Gelar 'Mawancarni' di Teras Malioboro

Meski demikian, tandasnya, dimensi kecenderungan untuk berbicara dan perilaku komplain mempunyai nilai terendah. Sedangkan untuk perilaku komplain tingkat keberdayaan konsumen masih berada pada tingkat ‘Paham’.

Dalam konteks ini, menurutnya, pemberdayaan konsumen bukan sekadar soal pengetahuan tentang hak dan kewajiban sesuai regulasi yang ada, tetapi juga soal keberanian untuk bertindak saat terjadi pelanggaran.

BACA JUGA: Pemberlakuan Tarif Timbal Balik oleh Amerika Serikat, Ini Respons KSPSI

“Konsumen berdaya itu harus mampu untuk memperjuangkan haknya dan mengadvokasi dirinya sendiri, bahkan sekecil apa pun pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Gunting pita peremian Kantor LBH Nusa || YP-Ismet NM Haris

Oleh karenanya dimensi kesadaran konsumen yang masih perlu ditingkatkan adalah kesadaran mengenai program-program pendidikan dan advokasi konsumen. Selain itu pengenalan organisasi serta asosiasi perlindungan konsumen serta pemahaman tentang peraturan perundang - undangan di bidang perlindungan konsumen dan tanggung jawab produsen juga masih rendah.

BACA JUGA: KBIHU Hajar Aswad Siap Berangkatkan Jemaah Haji 2025

Konsumen Indonesia juga belum memahami dengan baik mekanisme untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pelanggaran atas haknya, sehingga mereka tidak percaya diri untuk memperjuangkan hak mereka apabila pelanggaran ini terjadi.

Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan efektivitas serta sosialisasi programprogram pendidikan dan advokasi konsumen baik oleh Pemerintah maupun oleh LPKSM. Dalam kaitan ini penting sekali untuk mendorong dan membantu konsumen untuk membentuk LPKSM yang berkualitas serta pemerataan jumlah LPKSM di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Dongkrak Perekonomian, BUMKal Semar Kembangkan Budidaya Klengkeng

“Atas landasan tersebut dengan semangat meningkatkan tingkat keberdayaan konsumen, maka kami mendirikan sebuah organisasi yang kami beri nama LPKSM Nusa sebagai salah satu cabang kegiatan dari Yayasan LPKSM Nusa sebagai rumah bagi konsumen dalam berbagai aktivitasnya,” jelasnya.

Diungkapkan, konsumen berdaya dimaksudkan sebagai konsumen yang sadar dan memiliki pengetahuan terkait perlindungan konsumen, yang memiliki keterampilan untuk melindungi dirinya sebagai konsumen serta berperilaku aktif melindungi dirinya dan memengaruhi kebijakan terkait kepentingan konsumen.

BACA JUGA: Transaksi di Festival Klangenan Bantul Tembus Rp 1,2 Miliar

Tahun ini konsumen Indonesia sudah berada pada level yang setara dengan negara-negara maju seperti Singapura, Jepang, Australia, Korea dsb. Oleh karenanya, diperlukan komitmen bersama untuk mempertahankan kedudukan konsumen yang berdaya melalui berbagai inovasi dan kegiatan bermanfaat bagi semua tidak hanya bagi konsumen namun juga bagi pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pada sektor perlindungan konsumen agar tercipta iklim usaha yang sehat.  

BACA JUGA: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Keracunan Massal di Dusun Krasakan

Sebagai komitmen mewujudkan konsumen berdaya, LBH & LPKSM Nusa akan melakukan kegiatan di bidang pendidikan yaitu bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Pemerintah, DPRD, untuk sosialisasi edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, serta advokasi konsumen yaitu pendampingan konsumen dalam memperjuangkan haknya di setiap tahap baik litigasi maupun non litigasi. (Met)

 


share on: