DUGAAN JUAL ALAT KESEHATAN TANPA IZIN, ACHIEL : Dakwaan Jaksa Kabur, Batal Demi Hukum

share on:
Terdakwa didampingi pengacaranya, Diana Eko Widyastuti SH SE | YP/Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Diduga mengedarkan alat kesehatan tanpa dilambari izin edar, HMP (27) warga Truck Klaten disidangkan di Pengadilan Negeri PN Sleman, Kamis (4/3/2019).

Kasus ini, sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum Nila Aldriani SH, terkuak berkat laporan masyarakat kepada BBPOM tentang aktivitas terdakwa menjual kosmetik di rumahnya di bilangan Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Pada 1 November 2018, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan 6 jenis obat.

Dalam penggerebekan itu petugas tidak melakukan penangkapan, tetapi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bisa membuktikan dirinya memiliki surat izin edar obat yang disita. Tapi sampai pada 31 Oktober 2018, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin yang dimaksud. Obat tersebut diperoleh terdakwa dari Thailand, lalu dipasarkan lagi di Indndonesia melalui sistem online akun Instragram miliknya.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas jaksa di muka persidangan yang dipimpin Suparna SH.

Sementara terdakwa melalui tim pengacaranya, Dr Achiel Suyanto S SH MBA dan Diana Eko Widiyastuti SH SE menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak lengkap unsur-unsur yang didakwakannya.

“Jaksa menuduh terdakwa melanggar Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam uraiannya tidak  menjelaskan apa yang dilanggar oleh terdakwa dan apa konsekuensi logis hukum daripada berlakunya Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan aturan pelaksanaanya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan mengenai diberlakukannya sanksi administratif,” tukas Achiel melalui eksepsinya.

Achiel juga mempertanyakan, kenapa Jaksa tidak menguraikan secara lengkap dan jelas tentang keadaan tidak memiliki izin edar tersebut, sehingga unsur-unsur yang tersebut dalam pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut  Umum tidak jelas, padahal salah satu unsur terpenting yang harus dipenuhi dari penggunaan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut adalah keadaan berupa tidak ada izin edar oleh karenanya dakwaan sedemikian harus dibatalkan demi hukum.

Selain itu, Achiel juga menyatakan tidak menemukan adanya berkas atau berita acara penyitaan terhadap barang bukti yang dipergunakan sebagai alat melakukan tindak pidana (instrumenta delicti) melalui system online. Demikian pula dalam surat dakwaan jaksa diuraikan bahwa sampai tanggal 31 Oktober 2018 terdakwa masih tidak dapat menunjukkan surat izin edarnya, akan tetapi pada tanggal 26 Oktober 2018 terdakwa telah menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan COPIA Indonesia yang pada intinya terdakwa menerima barang dari COPIA Indonesia sudah terdaftar di BPOM. “Ini artinya, terdakwa telah menjalani sanksi administratif dan menurut kaidah restorative justice Undang-undang dibuat untuk kesejahteraan yang mengupayakan pidana sebagai sanksi terakhir. Maka layak jika surat dakwaan dinyatakan obscuur libel dan batal demi hukum,” tegas Achiel. (Agung DP/Met)

 

 

 

 


share on: