DUGAAN KORUPSI P4TK RP 21,6 M : Tiga Tersangka Berstatus Tahanan Kota

share on:
Dua dari 3 tersangka (berseragam orange) || YP/Eko P

Yogyapos.com (SLEMAN) – Tiga tersangka korupsi proyek Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya senilai Rp 21,6 miliar, Selasa (30/7/2019) dilimpahkan oleh Polda DIY ke Kejaksaan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Salamun (60) yang saat itu sebagai Kepala P4TK, Bondan Suparno (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Agung Nugroho (43) selaku Bendahara bagian pengeluaran uang. Meski nilai kerugiannya terbilang banyak, tapi ketiga tersangka tidak menjalani penahanan badan, melainkan hanya berstatus tahanan kota.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra kepada wartawan, mengungkapkan kasus telah selesai pemberkasannya. Modus kerupsi dilakukan dengan cara mencari uang persediaan untuk proyek pengadaan barang, kemudian dibuatkan laporan fiktif karena sebagian dari perolehan tersebut dikorupsi.

“Jadi laporan keuangannya dibikin fiktif,” ujar Tony. Sementara setelah dilakukan pelimpahan, pihak Kejaksaan Negeri Sleman segera melakukan penuntutan. Diharapkan dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk disidangkan.

Informasi yang diperoleh yogyapos.com menyebutkan, penetapan status tahanan kota terhadap para tersangka itu lantaran yang bersangkutan sudah mengembalikan sebagian kerugian negara. Selain itu juga ada jaminan dari keluarga dan pengacaranya untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. Bahkan selama ini bersikap kooperatif.

Kasus dugaan korupsi Pengelolaan Uang Persediaan (PUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ini dari anggaran 2015/2016. Hasil temuan  BPKP bahwa kerugiaan negera dalam kasus ini sebesar Rp 21,6 miliar, tapi yang berhasil diselamatkan senilai Rp 12,5 miliar. Itu terdiri dari uang Rp 589 juta, 5 unit mobil, 1 sepeda motor,  apartemen dan 1 unit rumah mewah.

Barang-barang sitaan itu kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara di Jalan Tamansiswa Yogya. Sedangkan menyangkut uang tunai disimpan di rekening tanpa bunga titipan Pidsus kejari Sleman.

Para tersangka dijerat pasal berlapir, tindak korupsi  pasal 2 ayat 1, ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 201 dan pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (*/Dol)


share on: