Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman diam-diam menangani dugaan penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
“Pada intinya prosesnya sedang berjalan, dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), data dan informasi,” kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto SH didampingi Kasi Intelejen Murti Ari Wibowo SH di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Bambang menjelaskan, penyidik sedang meneliti unsur-unsur dugaan tindak pidana dalam dalam permasalahan tersebut.
“Jadi ini masih tahap awal, kita masih meneliti seperti apa, apakah terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak dalam persoalan ini, jika ada perkembangan lebih lanjut pasti akan kita sampaikan,” jelas mantan Adpidsus Kejati Kalimantan Barat ini.
Diungkapkan, sejauh ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam rangka melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Kita masih mendalami dulu, ada hubungannya dengan pemanfaatan aset yang ada di desa,” ungkapnya.
TKD di Dusun Kronggahan yang telah ditanam pondasi || YP-Eko Purwono
Sedangkan Lurah Triahanggo, Putra Fajar Yunior saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di WhatsApp menyatakan bahwa terkait permasalahan tersebut telah rampung.
“Sudah selesai,” jawab Fajar kepada yogyapos.com, singkat.
Diketahui, Lurah Trihanggo secara tegas telah menghentikan proses perizinan rencana pembangunan kelab malam yang sempat diprotes warga. Sedangkan lokasi rencana pendirian bangunan merupakan TKD atau tanah kalurahan Trihanggo yang terletak di Padukuhan Kronggahan.
Di area tersebut telah dibangun beberapa pondasi, dan pondasi di sisi jalan masuk menuju lokasi. (Opo)
