Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan nilai ijazah Yogya Independent School (YIS) yang dijadwalkan berlangsung di PN Sleman, Senin (9/8/2021) terpaksa ditunda, karena terdakwa Spt (40) tidak bisa dihadirkan di depan persidangan virtual oleh jaksa Siti Muharjanti SH.
"Maaf majelis hakim, sidang hari ini mohon ditunda karna terdakwa tidak bisa dihadirkan tidak mendapat izin dari Lapas. Karena baru saja ada pemindahan tahanan terdakwa dari Polres Sleman ke Lapas. Dan ini bukan semata-mata kehendak dari kami saku Jaksa, namin karena situasi pandemi,” ungkap Jaksa Siti Muharjanti di depan persidangan.
Sidang sedianya memasuki tahap jawaban jaksa atas eksepsi tim pengacara terdakwa. Karena permohonan jaksa, maka majelis hakim diketuai Adri Satrija Nugraha SH menyatakan akan membuka kembali sidang kasus tersebut pada Kamis (12/8/2021) mendatang.
Sementara tim pengacara terdakwa Anton Bayu Samudra SH dan Alfian R Hasibuan SH menyatakan agak kecewa. “Kalau alasan pandemi sejak awal sidang memang sudah pandemi. Dan tinggal bagaimana menyiasati sidang di situasi pandemi ini,” tukas Anton.
Kekecewaan juga dsampaikan keluarga terdakwa atas penundaan tersebut. Diharapkan kedepan tidak terjadi hal seperti itu. “Selama ini terdakwa kooperstif dalam mengikuti jadwall sidang. Kenapa sekarang ditunda,” ujar stri terdakwa, Ani Suprianingsih.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa didakwa melakukan pemalsuan nilai Ijazah. Pemalsuan in bermula memberikan keterangan menjelang kelulusan siswa YIS angkatan 2015/2016 yang belum ada nilai mata pelajaran Budi Pekerti, PPKN dan Agama termasuk nilai untuk Adelina Monique yang tak lain anak dari pelapor Erika. Menurut Jaksa terdakwa yang menjabat bendahara menyuruh serang staf bernama Anna Indian Silvia membubuhkan nilai 80 pada pelajaran tersebut.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Sedangkan tim pengacar dalam eksepsinya pada sidang sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa kabur. Kasus tersebut bukan ranah pidana melainkan wenangan Kemendikbud yang seharus menangani. Dan selama Kemendikbud cq Dinas Pendidikan tidak pernah mempermasalahkan.
“Tidak mempermasalahkan karena memang tidak ada yang dipalsukan,” tangkis tim pengacara. (Agn)
