Yogyapos.com (SLEMAN) – Proses penanganan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM yang dilakukan HS terhadap Ag saat sama-sama mengikuti KKN di Pulau Seram, Maluku ternyata belum selesai dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY.
“Kami tetap berharap Polda DIY melakukan gelar perkara untuk memperoleh kejelasan ada atau tidaknya pemerkosaan itu,” tegasnya, Jumat (8/2/2019).
Pada beberapa haris sebelumnya pihak UGM menyatakan telah melakukan upaya penyelesaian yang berujung penandatanganan surat kesepahaman bermeterai antara HS dan AG, sehingga kasus itu dianggap telah selesai. Bahkan keduanya dipastikan boleh mengikuti upacara wisuda S1 pada Mei 2019.
Tommy menyatakan apresiasinya atas langkah non litigasi yang dilakukan UGM sebagaimana disampaikan oleh Rektor Panut Mulyono. Tapi hal demikian tidak serta merta bahwa kasus tersebut telah selasai, karena belum ada pencabutan pelaporan maupun SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikian) dari Polda DIY.
Pihaknya malah berharap Polda DIY segera melakukan gelar perkara agar terang benderang, apakah benar ada atau tidak bukti-bukti permulaan yang cukup dugaan pemerkosaan dilakukan oleh kliennya.
“Ini delik biasa, pelapornya bukan Ag, melainkan pihak ketiga karyawan bagian keamanan UGM. Seberapa tahu dia tentang peristiwa pemerkosaan yang dilaporkannya. Selain itu juga seberapa akurat Balairung sebagai media Unit Kemahasiswaan UGM memperoleh informasinya yang kemudian menyiarkan berita tersebut hingga viral sampai sekarang. Kami tunggu hasil penyidikan kepolisian,” tandas Tommy.
Menjawab pertanyaan wartawan, advokat yang mengaku beberapa hari lalu sudah meninjau langsung TKP di Pulau Seram ini, menyatakan berhenti atau tidaknya kasus ini ada di tangan kepolisian.
Sedangkan kepolisian sebagaimana disampaikan Direskrimum Kombes Pol Hadi Utomo, menyatakan akan melakukan gelar perkara melibatkan ahli hukum. “Tunggu saja nanti hasilnya setelah gelar perkara,” ujarnya, di Mapolda DIY, Rabu (6/2).
Di sisi lain Tommy juga menegaskan, sejak dugaan pemerkosaan diinformasikan pertama kali sampai sekarang, kliennya telah menanggung kerugian psikis yang tak terkira. Bahkan anggota keluarganya juga mengalami hal yang sama.
“Klien kami selama ini sudah dihakimi seolah melakukan hal yang dilaporkan oleh pelapor. Dibully di sejumlah akun medsos dengan perkataan maupun gambar-gambar yang seronok. Karenanya hasil kerja kepolisian nantinya sangat kami harapkan,” papar Tommy yang juga mengingatkan akan melakaukan langkah-langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang dinilai telah merugikan martabat maupun nama baik HS selaku terlapor. (Met)
