DUGAAN PENIPUAN PEMBANGUNAN APARTEMEN : Terdakwa Bantah Kesaksian Notaris

share on:
Suasana sidang ketika hakim mempersilahkan pengacara terdakwa mengklarifikasi akta yang dibuat saksi notaris | YP/Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) – Notaris Woro Sutritiassiwi Sriwahyuni SH mengakui pernah melegislasi akta bawah tangah perjanjian kerjasama pembangunan apartemen dan kondotel antara terdakwa SG (31) dan korban Muhammad Syaris Hidayat.

Hal tersebut disampaikan saksi dalam sidang lanjutan kasus penipuan pembangunan apartemen dan kondotel dengan terdakwa tunggal SG (31) , di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/1/2019). Pemeriksaan terhadap saksi notaris ini berlangsung setelah majelis hakim diketuai Erma Suharti SH menolak eksepsi terdakwa melalui tim pengacaranya Andreas Haryanto SH dan Dr HD Djunaedi SH SpN.

Menurut notaris yang berkantor di Jalan Magelang Km 5, Sinduadi, Mlati, Sleman ini, pihaknya menerbitkan akte dan melegislasi beberapa akte dibawah tangan yang sudah dibuat oleh para pihak, tanpa mengonfirmasi isinya yang terkait dengan klausul pembayaran cek, dan seterusnya.

“Ada akte yang saya terbitkan, ada juga akte yang hanya kami legislasi karena sudah dibikin oleh para pihak. Akte bawah tangan ini bukan bikinan saya,” tegasnya.

Diantara akte-akte tersebut, terdapat akte bawah tangah yang pada pokoknya membolehkan pinjam nama PT Dparagon Labbaika Utama walaupun sudah dijual sahamnya sudah dibeli oleh terdakwa.  Kedua akte ini, akte pelepasan saham dan akte pinjam nama perusahaan, terbit dalam waktu bersamaan.

Sebab itu tim pengacara terdakwa sempat mencecar saksi notaris ini, karena dinilai melakukan produk hukum yang kontradiktif. “Saya hanya melegislasi saja. Mereka yang bikin kesepakatan,” jawan saksi Woro.

Berbeda dengan keterangan saksi, maka terdakwa membantah bahwa semua konsep perjanjian untuk semua akte tersebut dibikin oleh staf notaris di kantornya. Para pihak hanya menguraikan maksud kepentingannya membuat kesepakatan. Setelah hal itu diutarakan kemudian dituliskonsepkan oleh staf notaris (saksi Woro, red) dan diajukan ke saksi untuk disahkan.

Terkait keterangan saksi dan bantahan terdakwa, hakim hanya memerintahkan panitera untuk mencatatnya.  Sedangkan dua saksi lain adalah Angga Setyawan dan Yosep Albert Karyabi.

Dalam surat dakwaan jaksa Muh Ismet Karnawan SH MH yang dibacakan pada sidang sebelumnya disebutkan kasus ini bermula dari kesepakatan kerjasama pembangunan apartemen dan kondotel antara terdakwa dan Muhammad Syarif Hidayat. Setelah penandatanganan kesepakatan pada 25 Februari 2016 di kantor notaris Woro Sutritiassiwi, kemudian Syarif Hidayat melakukan pengurusan izin pendirian apartemen dan kondotel.

Pada 25 Agustus 2016, keduanya menandatangani lagi surat perjanjian kesepakatan di kantor notaris yang sama, yang pada intinya Syarif Hidayat bersedia mundur dari jabatannya di PT Dparagon Labbaika Utama serta melepaskan seluruh saham dan tanggung jawab hukumnya baik perdata maupun pidana kepada terdakwa selaku pengurus perseroan baru. Pelepasan tanggung jawab disertai dengan penyerahan SIUP, NPWP, Kartu Keanggotaan REI, Akta Pendirian PT dan Perubahan PT.

Pada tanggal yang sama pula kduanya menandatangani perjanjian kesepakatan yang pada pokoknya tentang pembatalan kerjasama pembangunan apartemen dan kondotel. Salah satu klausulnya berbunyi kesediaan terdakwa membayar ganti rugi kepada korban Syarif Hidayat Rp 15 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap menggunakan cek. Tapi diantara cek-cek tersebut ternyata ada yang tidak bisa dicairkan, sehingga kasus ini bergulir ke pengadilan.

Mengenai hal ini tim pengacara terdakwa menyatakan sesuai keterangan dua saksi lainnya, bahwa terdakwa sebenarnya malah sebagai korban. Karena Syarif Hidayat selaku investor apartemen sama sekali tidak melakukan pembangunan proyek apartemen dan kondotel Bahkan dana yang berasal dari konsumen sebesar Rp 33 miliar tidak pernah dipertanggungjawabkan. Selanjutnya minta terdakwa meneruskannya menjadi direktur dengan kompensasi Rp 15 miliar, serta menjanjikan membantu mencairkan pinjaman di BTN. Padahal pengajuan pinjaman itu ditolak. (Met)

 


share on: