Dugaan Penumpukan Kontainer, Menteri Purbaya Sidak Pelayanan Kepabeanan di Tanjung Priok

share on:
Graha Segara di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026) || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

BACA JUGA: Walikota Hasto Wardoyo Targetkan Bedah 22 Rumah Selama Sebulan

Kunjungan ini dilakukan guna memastikan kelancaran arus logistik nasional dan mengoptimalkan pelayanan kepabeanan di tengah melonjaknya volume impor. Langkah percepatan diambil menyusul laporan mengenai penumpukan dokumen dan kontainer yang belum terselesaikan di pelabuhan tersebut.

BACA JUGA: Memahami Praktik Kehumasan Profesional, HM HUMAS UPN Veteran Kunjungi Gembira Loka Zoo

"Saya mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha," ujar Menkeu.

BACA JUGA: Gubernur DIY: Keberhasilan Pemerintah Daerah Tercermin dari Menurunnya Kemiskinan

Meskipun perbaikan yang dilakukan instansi terkait telah menurunkan jumlah dokumen yang tertunda dari 3.000 menjadi 2.500, pemerintah menilai langkah tambahan tetap diperlukan. Menkeu meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah personel lapangan serta memperpanjang jam operasional menjadi 24 jam dengan sistem shift demi menormalkan kembali antrean.

BACA JUGA: Menyelami Laut Kerinduan dalam 'Gelombang Laut Ibu' Karya Ulfatin Ch

"Saya minta ditambah personelnya. Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500," tegasnya.

BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Ditetapkan Sebagai SMA Unggul Garuda Transformasi

Selain kapasitas pelayanan, Menkeu menemukan masalah lain berupa kontainer yang belum dikeluarkan oleh importir meski proses kepabeanannya telah selesai. Akibatnya, barang menumpuk berbulan-bulan dan mengurangi kapasitas penyimpanan pelabuhan. Sejumlah importir diduga sengaja membiarkan barang di pelabuhan karena biayanya lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar.

BACA JUGA: Embung Kaliaji Memakan Korban, Dua Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Kementerian Keuangan kini tengah mengkaji penyempurnaan regulasi untuk memberikan disinsentif bagi importir tersebut. Skema pengaturan yang adil dan wajar sedang disiapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai bersama Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

"Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar," ujarnya.

BACA JUGA: Rakor di Yogya, Mendagri: Stabilitas Poliitik dan Keamanan Faktor Utama Dukung Pembangunan

Menkeu menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pelabuhan sebagai simpul logistik nasional, bukan membebani dunia usaha. Peningkatan impor akibat aktivitas ekonomi domestik harus diimbangi kelancaran logistik agar tidak menimbulkan hambatan baru.

BACA JUGA: Puisi Jelek untuk Penguasa Buruk

"Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal," kata Menkeu. (*)


share on: