Fatkhul Huda SH: 40 Pekerja PT SRR Telah Dipekerjakan Lagi

share on:
Advokat Fatkhul Huda SH (kiri) dan Taufik Akbar SH || YP-Met

Yogyapos.com (SLEMAN) - Seminggu pasca unjukrasa pekerja, manajemen PT Saliman Riyanto Raharja (SRR) dan CV Mitra Gema Lestari (MGL) akhirnya memberikan keterangan pers. Disebutkan, yang terjadi belakangan ini adalah kebijakan ‘dirumahkan’ terhadap sejumlah pekerjanya.

“Di PT SRR tidak dilakukan PHK, tapi memang sejumlah pekerja kami rumahkan dan kami beri mereka tali asih berupa 1 kali gaji. PHK hanya terjadi di CV MGL,” ujar M Fathul Huda SH dan Taufik Akbar SH selaku Tim Kuasa Hukum PT SRR dan CV MGL, Senin (20/7/2020).

Fathul Huda lebih jauh mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 memang terjadi penurunan permintaan ayam yang sangat drastis. Sebab banyak rumah makan yang selama ini menjadi mitra bisnis/pelanggannya terpaksa tutup atau tidak beroperasi.

Kebijakan merumahkan para pekerja secara prosedural pemberitahuan tentang kondisi perusahaan. Dan mereka tidak dikenai PHK, melainkan akan dipekerjakan lagi manakala kondisinya berangsur pulih.

Fathul Huda yang juga didampingi Legal PT SRR dan CV MGL, Ana Riyana SH MH menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bipatrit dengan pekerja yang pada intinya secara bertahap akan mempekerjaka kembali mereka.

“Dalam pertemuan bipatrit sudah kami kemukakan jika nanti ada permintaan dari mitra bisnis/pelanggan sekian ton dagang ayam, maka para pekerja akan dipekerjakan kembali. Bahkan hari ini pun kami sudah mempekerjakan lagi 40 orang pekerja yang semula dirumahkan,” paparnya.

Dikemukakan, dalam pertemuan bipatrit pihak pekerja menggunakan acuan Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Sedangkan perusahaan mengacu pada pasal yang sama tapi beda ayat, yakni ayat 1. “Ini kondisi force majeur bagi perusahaan, suatu kondisi memaksa dan tak terhindari akibat merugi melulu, apalagi puncaknya pandemi Corona ini,” tandasnya.

Meski demikian, perusahaan akan tetap melanjutkan perundingan bipatrit sampai 30 hari ke depan. “Masih ada waktu berunding. Rencana Kamis nanti kami berunding lagi,” jelas Fathul Huda seraya menginformasikan para pekerja yang dirumahkan tadi sudah beroleh upah sebulan, semuanya diatas UMR antara Rp 1,8 juta – Rp 7 juta. (Met)

 


share on: