Forkompimkap Banguntapan Sosialisasi SE Larangan Takbir Keliling Kendaraan Bermotor

share on:
Sosialisasi tentang pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1445 H, di Pendopo Kapanewon Banguntapan pada Rabu (27/3/2024). 

Yogyapos.com (BANTUL) - Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon (Forkompimkap) Banguntapan Bantul sosialisasi tentang pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1445 H, di pendopo Kapanewon Banguntapan pada Rabu (27/3/2024). 

“SE ini Bupati Nomor B/400.8.3/01994/, Bagian Kesra Nomor B/354/111/SE/2024, Kapolres Bantul SE/01/2024 dan nomor 09/MUI-Kab/BTL/03/2024,” ungkap Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa dalam pengajian dan buka puasa bersama Forkopimkap Banguntapan di Pendapa Kapanewon ini, Rabu (27/3) petang. Acara dihadiri Kapolsek AKP Chandra Satria SH dan Danramil ini Kapten Inf Barhain, Kapolres, Dandim 0729 dan MUI.

BACA JUGA: Nuzulul Quran, Gus Hilmy Ajak Masyarakat Perbarui Pradigma

Surat edaran tersebut penting karena dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan kehidmatan dalam beribadah takbiran di tengah masyarakat. Inti dari SE tersebut berupaka larangan bertakbir keliling menggunakan kendaraan bermotor atau mobil. Demikian pula menggunakan pengeras suara dalam bertakbir keliling juga tidak diperkenankan.

Fokompimkap Banguntapan akan memperketat pengawasan, agar takbir tetap hikmad maka dapat dilakukan di masjid dan mushola.

Sementara itu, Kapolsek Banguntapan AKP Chandra Satria SH menyampaikan pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar mentaati SE tersebut demi untuk pentaaan ketertiban bersama dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Contohnya gesekan antarkelompok takbiran yang kemungkinan juga akan mengakibatkan kerugian dan kericuhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: TAPHI Minta Hakim MK Pemeriksa Sengketa Pemilu Bersikap Obyektif

“Saya mengharapkan agar semua pihak menjaga ketertiban dan keamanan tanpa mengurangi hikmat ibadah takbiran di hari Raya Idul Fitri 1445H,” katanya. 

Pada kesempatan sama, Danramil Banguntapan Kapten Inf Barhain menyampaikan pihaknya mendukung tentang adanya surat edaran tersebut. TNI juga mengimbau agar masyarakat tetap beribadah secara tertib hikmat dan lancar tanpa melanggar ketentuan SE tersebut.

Pada kesempatan itu, Kyai Muhammad Jamil dalam ceramahnya mengungkapkan, pentingnya membaca, mempelajari dan mengamalkan Alquran dalam kehidupan sehari-hari.

Alquran kitabullah berisi tuntutan yang harus dibaca. Orang yang membaca akan berkomunikasi dengan Allah SWT, sehingga akan bertambah iman dan takwanya. Gerakan membaca Alquran di mtengah masyarakat sangatlah diperlukan dalam dunia pendidikan Islam, dakwah islamiyah di tengah masyarakat. (Spd)


share on: