Gojek dan Jasa Raharja Kerjasama Perlindungan Asuransi

share on:
Gojek dan Jasa Raharja berkomitmen memberikan proteksi asuransi terhadap konsumen dan mitra GoCar || YP/Fadholy 

Yogyapos.com (YOGYA) - Tingginya angka kecelakaan lalu-lintas jalan raya, menginisiasi Gojek untuk melakukan upaya proteksi terhadap konsumen dan driver GoCar, yakni menjalin kerjasama dengan Jasa Raharja dalam perlindungan asuransi kecelakaan.

VP Region Gojek Jateng-DIY, Delly Nugraha menyatakan, dengan menggandeng Jasa Raharja pihaknya ingin menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen dan mitra GoCar.

“Gojek sebagai satu-satunya pemain transportasi online yang telah join dengan Jasa Raharja. Kami ingin mitra GoCar merasa tenang, aman dan nyaman saat mencari nafkah. Ini juga sebagai ujud komitmen kami untuk melayani konsumen secara total,” jelas Delly dalam sosialisasi program di Silol Café Kotabaru, Kamis (24/10) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding, Kadiv Asuransi Jasa Raharja Evert Yulianto, Kacab Jasa Raharja DIY Akhdiyat Purnama, Margareth Kaur Iuran Wajib Jasa Raharja, Eka Permana Sakti Manager Public Policy Gojek dan Arum Prasojo Head Regional Corporate Affairs Gojek.

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding sangat mengapresiasi langkah Gojek yang memproteksi konsumen dan mitra GoCar nya dengan asuransi. Perlindungan yang diberikan meliputi resiko kecelakaan yakni, meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K hingga biaya ambulans. “Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan bagi penumpang. Serta wajib mengikuti asuransi kecelakaan,” terang Amos.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.KEP 15/PMK.010/2017 tentang manfaat perlindungan asuransi Jasa Raharja, dengan besaran santunan perlindungan antara lain. Korban meninggal dan korban cacat tetap dapat santunan Rp 50 juta. Korban perawatan disantuni Rp 20 juta. Untuk pengganti biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta. Biaya pengobatan P3K sebesar Rp 1 juta. Dan biaya pengganti ambulans Rp 500 ribu.

Sementara itu Kacab Jasa Raharja DIY Akhdiyat Purnama menambahkan jika saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Polri dan BPJS Kesehatan untuk monitoring kecelakaan lalu-lintas. “Sistem ini terintegrasi dan real time. Jadi sewaktu-waktu terjadi sebuah lakalantas, kami sudah mempunyai data basic nya. Petugas kami akan bekerja secara cepat dan tepat. Untuk memantau proaktif, Jasa Raharja menerima laporan langsung dari konsumen ataupun driver GoCar melalui aplikasi JRku,” kata Akhdiyat. (Dol)

 

 

 


share on: