Yogyapos.com (YOGYA) – Sidang gugatan pebuatan melawan hukum antara AC (74) selaku Penggugat melawan sebuah RS Swasta berjejaring nasional (Tergugat 1) dan dr IM, spesialis mata (Tergugat 2) kembali digelar di PN Yogya, Rabu (24/2/2026).
BACA JUGA: Bupati Harda Kiswaya Safari Tarawih Putaran Kedua
Seperti sepekan sebelumnya, sidang berlangsung tal lama. Majelis hakim diketuai Ni Luh Sukmarini SH MH didampingi hakim anggota lainnya Sri Sulastuti SH dan Sri Wijayanti Tanjung SH MH melakukan pemeriksaan berkas dari masing-masing pihak. Hakim ketua kemudian memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat maupun tergugat melakukan mediasi.
BACA JUGA: Puasa Sebagai Praktik Kesehatan Sosial
"Belum ada titik temu. Mediasi akan dilanjutkan minggu depan," ungkap Setyo Hadi Gunawan SH usai keluar dari ruang mediasi didampinggi anggotanya bersama anggota, Bayang Ari Wijaya SH, Vido Priambodo SH, Nasikin SH dan Isnu Nugroho SH.
BACA JUGA: Humoriezt Dukung Kondisivitas DIY, Puluhan Perwakilan Ormas Deklarasi Ramadan Damai
Sedangkan kuasa tergugat nampak tergesa meninggalkan sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi. "Maaf saya terburu-buru," ucapnya singkat.
BACA JUGA: Puisi Untuk Ketua BEM UGM karya Aprinus Salam
Diberitakan sebelumnya, gugatan ini buntut dari kondisi mata kiri Penggugat yang mengalami kebutaan pascaoperasi di RS Tergugat I yag terketak di kota Yogya, pada sekitar 3 tahun lalu.
BACA JUGA: Demo di Depan Mapolda DIY Sempat Jebol Pagar, Tiga Mahasiswa Telah Dilepas
Operasi mata dilakukan oleh dr IM. Namun ia tidak melakukan follow up atas keluhan peggugat pasca operasi, sehinga doter spesialis mata tersebut dijadikan sebagai Tergugat II.
BACA JUGA: Zeya Prillian Adriaensen Siap Cetak Jejak Emas di Industri Film Tanah Air
Kuasa hukum Penggugat menduga terjadi malpraktik dalam operasi mata pasiennya. "Kami juga melakukan pelaporan pidana terkait kasus klien kami ini," ujar Setyo Hadi Gunawan.(inm)
