Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Diksi 'Lord Luhut' Bukan Penghinaan

share on:
Keceriaan nampak di wajah terdakwa yang didampingi tim pengacaranya pasca putusan bebas murni di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) || YP-ist

Yogyapos.com (JAKARTA) – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, dinyatakan tidak terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik. Keduanya divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Vonis bebas murni (vrijsprak) terebut karuan saja disambut gegap gempita oleh pengunjung sidang yang mayoritas aktivis antikorupsi dan HAM. Ruang sidang sesaat kemudian bagai area unjukrasa diwarnai bentangan spanduk kecil, wajah-wajah ceria dan kepalan tangan.

BACA JUGA: Tujuh Catatan Debat Capres, Akhirnya Anies dan Ganjar Mengeroyok Prabowo

Majelis Hakim diketua Cokorda Gede Arthana SH MH, tegas menyatakan terdakwa Haris dan Fatia tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua.

Majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa tersebut dari segala dakwaan dan memulihkan hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

BACA JUGA: Ini Pesan Dara lewat Lagu Terbarunya 'No One But You'

Sebelumnya, Jaksa menuntut Haris Azhar dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut hukuman3 tahun dan 6 bulan pidana penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000 subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Atas tuntutan itu mereka tak patah arang, mengggunakan haknya melakukan pembelaan disertai bukti-bukti fakta persidangan.

Ahasil majelis hakim sependapat bahwa apa yang dilakukan kedua terdakwa saat berbincang dalam podcast di YouTube berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada! NgeHAMtam’, tak memiliki unsur penyebaran kabar bohong dan pencemaran nama baik. Melainkan sebagai ujud sikap kritis menganalisa hasil penelitian aktivis tentang dugaan mafia tambang di Papua.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Beri Poin Tinggi kepada Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan penggunaan diksi ‘Lord Luhut’ bukanlah pencemaran nama baik. Frasa ‘Lord’ yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut telah sering disematkan dalam media online. “Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata ‘Lord Luhut’ sering diucapkan, namun tidak menimbulkan permasalahan bagi saksi,” ujar hakim.  

Penggunaan kata Lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih pada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri yang mendapat banyak kepercayaan dalam pemerintahan Jokowi.

BACA JUGA: Tok! Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 10 M

Terhadap putusan bebas murni ini, tak ada hak bagi jaksa mengajukan banding. Melainkan langsung menyatakan upaya hukum kasasi. “Kami kasasi dan segera menyiapkan memorinya terhadap putusan tersebut,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto SH MH, singkat.

Apresiasi disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, bahwa putusan bebas murni terhadap Haris dan Fatia itu menjadi acuan sikap kritis tak boleh dibungkam. “Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tak boleh dibungkam,” tandas Usman.

“Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi, dan kerja-kerja pembela HAM,” ujarnya. (*/Met)


share on: