Yogyapos.com (YOGYA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta, berhasil menemukan ladang ganja di Desa Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat. Ladang berisi 1.083 batang pohon ganja yang ditanam di polybag, seluas 1,5 Hektar ini, ditemukan petugas di sebuah lahan milik perhutani yang terletak tak jauh dari Waduk Jatiluhur. Guna mengelabui petugas, ribuan pohon ganja tersebut disamarkan di antara tanaman lain, seperti cabe dan pepaya.
Sang petani ganja, Erwin (41 tahun), Warga Karawang, Jawa Barat, yang ditangkap petugas, mengaku nekat menanam pohon terlarang itu di lahan milik Perhutani tanpa izin. Mulai ditanam sejak bulan September 2018, Erwin mengaku sudah tiga kali memanen tanaman ganjanya. Daun-daun ganja tersebut setelah dipanen, kemudian dikeringkan di lahannya dan dibungkus dalam ratusan paket kecil, yang dijual dengan harga Rp 25 ribu per paket. Atau setiap panen, Erwin bisa menjual ganja senilai total Rp 4 juta ke pengedar.
"Saya mulai menanam pohon ganja mulai bulan 9 atau September 2018. Udah 3 kali panen. Awal panen bulan desember. Lalu bulan januari dan terakhir aal bulan februari. Saat panen, daun ganja itu saya keringkan dan saya bungkus dalam bentuk paketan kecil. Saya jual per paket kecil satu bungkus 25 ribu total 164 paket atau setiap kali panen dapat penghasilan 4 juta rupiah" ujar Erwin di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/02/2019).
Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Yuliyanto didamping Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, SIK menerangkan kasus penanaman ribuan pohon ganja dalam polybag ini terungkap, menyusul tertangkapnya seorang mahasiswa asal Sleman, berinisial A-S alias Ari (22 Tahun), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Yogyakarta, belum lama ini. Berdasar informasi Ari, polisi pun menangkap pemasok ganja berinisial Y-A-W alias Yohan (20 tahun) di Karawang, Jawa Barat, yang tak lain adalah teman kecil Ari sendiri. Berbekal keterangan Yohan, polisi akhirnya menangkap E-Y alias Erwin, seorang petani asal Karawang, Jawa Barat saat berada di ladang ganja di Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat.

Barang bukti pohon ganja yang diamankan petugas | YP/Heru Trijoko
"Pengungkapan ini adalah pengembangan dari beberapa orang pengguna pemakaian ganja yang ditangkap di Jogja..sehiggga ladang ganjanya kita dapatkan di Purwakarta, Jawa Barat. Disana kita kerjasama dg polres, kodim dan masyarakat setempat untuk membantu mengamankan lokasi, sekaligus menyita barang bukti ribuan pohon ganja tersebut," jelas AKBP Yuliyanto saat Press Conference di Mapolresta Yogyakarta.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ratusan paket kecil ganja kering siap edar dan ribuan pohon ganja dalam poliybag, serta uang hasil transaksi. Atas perbuatannya, Erwin atau petani ganja tersebut terancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 13 Milyar, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Ari dan Yohan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. (Oto)
