Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman mengelar sidang perdana kasus penipuan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa HYS (51) warga Tambakbayan Caturtunggal Depok, Rabu (11/10/2023).
Kasus ini, seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum TE Arie Wibowo SH MH dalam surat dakwaannya, bermula dari pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) oleh terdakwa BRI Mlati Sleman, pada 4 Mei 2010. Terdakwa dalam pengajuan kredit itu bersama istrinya ketika itu, Armiati. Pengajuan kredit disepakati Rp 240.000.000 yang akan diberikan untuk pembelian rumah dengan jangka waktu 120 bulan atau sepuluh tahun, terhitung mulai 16 Juni 2010.
BACA JUGA: Lagu 'Darah Juang' Menggema di UC UGM, Aktivis 80-90 Jumpa Muhaimin Iskandar untuk Perubahan
Pada awalnya terdakwa HYS lancar membayar setiap bulannya. Namun kemudian terjadi kredit macet. Karena itulah sekitar Juni sampai Juli tahun 2019, Saksi Armiati dan saksi Ir Y Ardiyono meminta terdakwa untuk menyerahkan dokumen tentang riwayat pembayaran angsuran KPR. Setelah mendapatkan dokomen saksi mendatangi Kantor Cabang BRI Mlati untuk meminta penjelasan riwayat anggsuran KPR.
Selanjutnya, bertempat di Warung Kopi di Manisrengga Klaten antara terdakwa dan saksi bertemu untuk musyawarah membahas menyelesaikan angsuran KPR yang sudah macet dan terdapat banyak tunggakan. Dalam musyawarah tersebut kedua saksi menyodorkan Surat Kesepakatan Bersama antara saksi Armiati dengan terdakwa HYS yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian surat kesepakatan yang sudah ditandatangani bermaterei oleh Armiati (pihak 1) HYS (pihak 2) dan Ir Y Ardiyono sebagai saksi. Namun saksi Yayan Sopyan, adik ipar terdakwa tidak bersedia tandatangan.
BACA JUGA: Kalurahan Srigading Tangkap Peluang Keberadaan JJLS Melalui Wisata Kemaritiman Banyoe Aji
Adapun pada surat kesepakatan tersebut pada pokoknya menerangkan kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam perjanjian kepemilikan tanah dan bangunan atas Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1039/Maguwoharjo. Dalam perjalanan waktu pada pertengahan bulan Februari 2020, terdakwa belum juga dapat melunasi sisa KPR sebagai Surat Pernyataan kesanggupan yang pernah dimohonkan kepada Pimpinan BRI Yogyakarta Mlati. Sebagai Debitur saksi Armiati kemudian mengadakan negeosasi untuk menyelesaikan pinjaman fasilitas KPR dengan cara pembayaran sekaligus lunas. Supaya jaminan SHM No.1039/Maguwoharjo tidak dilelang.
Selaku Debitur juga, saksi Armiati mohon keringanan bunga, denda dan finalti. Dari total kewajiban Rp 122.184.651dengan kemampuan bayar Rp 73.000.000 dan hasil kesepakatan tersebut dibuat berita acara. Setelah terjadi kesepakatan saat itu juga saksi Armiati mentransfer Rp 73.000.000 yang diperoleh dari saksi Ir Y Ardiyono. Pincab BRI Mlati membuat Kesepakatan Hasil Negosiasi Pelunasan akan serahkan SHM 1039/Maguwoharjo kepada pihak kedua, dalam hal ini Armiati.
BACA JUGA: Advokat Dr Najib Gisymar SH MHum Menembus Tiga Lembaga untuk Tangkal Eksekusi
Bedasarkan surat Nomor: B.134./KC.VII./ADK.KONS/02/2020 tertanggal 20 Tahun 2020, perihal Pelunasan Fasilitas Kridit Pemilik Rumah (KPR) telah dinyatakan Lunas. Dokomen Pelunasan yang ditandatangani Ari Juwono pada pokoknya menerangkan agunan Kredit SHM sudah dapat diambil dengan syarat terdakwa HYS beserta saksi Armiati datang dikantor dengan membawa KTP Asli. Namun sampai kasus ini dilaporkan oleh saksi Ir Y. Ardiyono ke Polres Sleman, terdakwa HYS tidak mau bersama saksi Armiati untuk mengambil SHM No.1039/Maguwoharjo.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Amiati dan saksi Ir Y Ardiyono mengalami kerugian materiil sekurang kurannya sejumlah Rp 73.000.000.
“Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 378 KUHPidana,” tegas Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Edy Antono SH. (Agn)
